Sukses

Geledah 5 Lokasi di Jatim, KPK Sita Dokumen dan Sejumlah Uang

KPK terus mendalami dugaan suap terkait pengawasan kegiatan anggaran di Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap terkait pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (Perda) di Provinsi Jawa Timur tahun 2017 yang menjerat Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki.

Penyidik menggeledah lima lokasi berbeda di Jawa Timur. Rangkaian kegiatan ini, dilakukan sejak pukul 08.00 WIB, Rabu (7/6/2017). Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen elektronik dan sejumlah uang pada penggeledahan itu.

"Ada barang bukti elektronik, sejumlah uang dalam mata uang rupiah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Namun, dia belum mengetahui jumlah uang sitaan tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan penggeledahan.

Lima lokasi yang dilakukan penggeledahan oleh penyidik yakni kantor DPRD Jawa Timur, Kantor Dinas Peternakan, Kantor Dinas Pertanian, dan dua rumah yang salah satunya merupakan kediaman tersangka pada kasus ini.

"Kami juga lakukan‎ pemeriksaan saksi di lokasi sekitar lima orang, unsurnya dari dinas dan dari DPRD Jawa Timur. Kami lakukan pemeriksaan di tiga lokasi di DPRD dan dua dinas lainnya," kata Febri.

Pada kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Mochamad Basuki selaku Ketua Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur), dan Rohayati (Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur).

Kemudian Rahman Agung selaku staf DPRD Jatim, Santoso selaku staf DPRD Jatim, dan Anang Basuki Rahmat selaku ajudan Kadis Pertanian.

Pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat, dan Rohayati. KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP kepada mereka.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Mochammad Basuki, Santoso, dan Rahman Agung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.