Liputan6.com, Surabaya: Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/3), menggelar sidang praperadilan kasus tragedi semburan lumpur Lapindo yang dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Jatim. Pihak penggugat, yaitu warga korban lumpur yang diwakili tim pengacara meminta SP3 segera dicabut.
Â
Warga menilai lumpur Lapindo bukan fenomena alam tetapi disebabkan adanya faktor kesalahan manusia. Kesimpulan ini sesuai dengan hipotesa Profesor Richard Devis dari Universitas Durham, Inggris.(IAN)
Â
Warga menilai lumpur Lapindo bukan fenomena alam tetapi disebabkan adanya faktor kesalahan manusia. Kesimpulan ini sesuai dengan hipotesa Profesor Richard Devis dari Universitas Durham, Inggris.(IAN)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.