Sukses

Alasan Jaksa Tuntut Hak Politik Sanusi Dicabut

Sanusi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sanusi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan dan dicabut hak dipilih dan memilihnya dari jabatan publik selama lima tahun.

Jaksa menilai Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata jaksa pada KPK Ronald Worontikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Dalam pertimbangannya, jaksa menuntut pencabutan hak politik karena perbuatan Sanusi dianggap telah mencederai kepercayaan publik yang diberikan kepadanya. "Pada saat yang bersamaan memperbesar 'public distrust' kepada lembaga legislatif yaitu DPRD DKI Jakarta," ujar jaksa.

Jaksa menilai mantan politisi Partai Gerindra itu melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain suap, Jaksa juga menilai Sanusi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan Sanusi bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal meringankan, Sanusi berlaku sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan empat orang anak, dan belum pernah dihukum.

Jaksa mendakwa Sanusi menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini