Sukses

Polisi Dianggap Ikut Menafsirkan Kasus Ahok, Ini Kata Kapolri

Tito Karnavian menegaskan, pernyataan itu bukan semata analisis dari dirinya atau kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian soal penjelasan keterangan ahli terkait adanya penggunaan kata "pakai" dan tidak menuai kritik. Muhammadiyah menilai, pernyataan seperti itu seharusnya tidak perlu dilontarkan.

Menanggapi kritik itu, Kapolri menegaskan, pernyataan itu bukan semata analisis dari dirinya atau kepolisian. Pernyataan itu dikutip dari keterangan ahli yang sudah diperiksa oleh penyidik.

"Itu kan bukan kata saya. Saya bilang kata keterangan ahli," ujar Tito di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Tito memastikan, pernyataan yang disampaikan Sabtu lalu bukan merupakan penafsiran penyidik atau pihak kepolisian. Pernyataan itu, disampaikan setelah mendengar keterangan ahli.

"Pada waktu di sini (Istana Kepresidenan) saya menyampaikan ada versi dari keterangan ahli yang menyampaikan beda antara kata 'pakai' dengan tidak menggunakan kata 'pakai', bukan kata saya," Tito menjelaskan.

"Kan setelah itu saya sampaikan, itu kata rekan-rekan yang ahli-ahli bahasa itu kan saya sampaikan itu. Cuma kan dipotong seolah-olah keterangan saya," dia menambahkan.

Perbedaan pendapat itu muncul setelah penyidik meminta keterangan ahli bahasa dan ahli agama dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Polri, kata Tito, nantinya akan menyimpulkan semua keterangan yang didapat penyidik.

"Sekali lagi, kata ahli yang sudah didengar keterangannya, saya hanya mengutip dan setelah itu saya sampaikan itu kata-kata para ahli, silakan saja para ahli mempertahankan argumennya. Penyidik hanya mendengar dan kemudian menerima informasi setelahnya menyimpulkan," Tito menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini