Sukses

Top 3: Titah Jokowi Ungkap OTT Pungli di Kemenhub

Perintah Jokowi langsung dijalankan dengan melakukan penyelidikan terkait dugaan-dugaan pungli di beberapa instansi pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungutan liar (pungli) perizinan darat dan laut di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diperintahkan langsung kepada Jenderal Pol Tito Karnavian.

Perintah langsung dijalankan dengan melakukan penyelidikan terkait dugaan-dugaan pungli di beberapa instansi pemerintah. 

Kabar ini menjadi berita paling menyita perhatian pembaca Liputan6.com, terutama di kanal News hingga malam ini, Rabu (12/10/2016).

Informasi lain yang tak kalah populer tentang Jokowi menabuh genderang perang terhadap pungutan liar dan perintah Jokowi untuk langsung memecah para pelaku pungli di Kemenhub.

Berikut berita terpopuler yang terangkum dalam Top 3 News selengkapnya:

1. Polri: OTT Pungli di Kemenhub Perintah Langsung Presiden Jokowi

Presiden Jokowi mendatangi kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10).  Jokowi mendatangi Kemenhub saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polri terkait praktek pungli perizinan kapal. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, penggeledahan di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam operasi pemberantasan pungli atas perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Boy melanjutkan, perintah langsung dijalankan dengan melakukan penyelidikan terkait dugaan-dugaan pungli di beberapa instansi pemerintah. Namun memang diawali dari Kantor Kemenhub.

"Jadi sebenarnya tidak hanya khusus di sini, oleh karena itu ini merupakan warning bagi semua berhati-hati, khususnya sektor pelayanan publik," ia menambahkan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan OTT di Kemenhub itu terkait kasus pungli perizinan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Selengkapnya...

2. Genderang Perang Jokowi untuk Pungli

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) di Kemenhub, Jakarta, Selasa (11/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Presiden Jokowi bergegas menuju kantor Kementerian Perhubungan. Keduanya langsung meluncur ke kantor Kementerian Perhubungan, yang lokasinya tak jauh dari Istana.

"Baru saja, sudah kejadian seperti ini," kata Jokowi setelah tiba di kantor Kemenhub, Selasa 11 Oktober 2016 sore.

Yang dimaksudkan Jokowi adalah peluncuran Operasi Pemberantasan Pungli (OPP), yang langsung disambut dengan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) di Kemenhub.

Dalam penggeledahan ini, satgas gabungan berhasil menangkap tangan enam pegawai Kemenhub yang melakukan pungli senilai Rp 34 juta di lantai 6, dan Rp 61 juta di lantai 12.

OTT kali ini merupakan hasil penelusuran satgas selama satu bulan, yang berasal dari laporan masyarakat.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini langsung memerintahkan Menteri PAN-RB Asman Abnur untuk memecat pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Saya perintahkan Menpan, tangkap dan langsung pecat," tegas Jokowi.

Selengkapnya...

3. Jokowi: Tangkap Pungli di Kemenhub, Langsung Pecat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) di Kemenhub, Jakarta, Selasa (11/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jokowi meminta PNS yang menjadi pungli di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung ditindak tegas.

"Saya perintahkan Menpan untuk tangkap dan langsung pecat," tegas Jokowi di Kemenhub, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

"Baru saja (OPP diluncurkan), sudah kejadian seperti ini (OTT pungli di Kemenhub)," kata Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan kedatangannya ke Kemenhub untuk melihat dan sekaligus memastikan OTT yang merupakan kerja sama Kemenhub dengan Polri.

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.