Sukses

3 Bulan Buron, Pembegal Perwira TNI Ditangkap di Rumah Paman

Pembegal bernama Wawan itu ditangkap di rumah pamannya di Palmerah, Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Nasib nahas menimpa salah satu perwira menengah TNI Angkatan Laut Letkol (Pelaut) Anton Budiono. Sabtu 23 April 2016, sekitar pukul 05.30 WIB, ia menjadi korban begal saat mengendarai motor di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Tepatnya di lampu merah Tugu Tani, pembegal menendang sisi kanan motor Letkol Anton dengan kaki kiri hingga Letkol Anton hilang kendali dan motornya terjatuh.

"Motor korban menabrak pembatas jalan. Korban terpental dan kepalanya membentur keras trotoar hingga helmnya pecah dan korban mengeluarkan darah dari hidung serta mulutnya. Korban tewas di tempat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Hampir 3 bulan lamanya polisi memburu pembegal Anton. Pada Jumat dini hari kemarin (22 Juli 2016), polisi berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial AK alias Wawan (28).

Dia ditangkap di rumah pamannya, RT 007 RW 004 Kota Bambu Selatan Palmerah Jakarta Barat. Berdasarkan pengakuan Wawan, kata Awi, dia berpura-pura hendak menolong Anton, setelah abdi negara itu terjatuh. Tetapi niat sesungguhnya adalah melucuti harta benda korban.

"Dia ambil barang-barang korban, handphone merek Xiaomi, senjata api serta dompet korban yang berisi surat-surat penting. Lalu dia kembali ke motornya dan kabur meninggalkan korban begitu saja," ujar Awi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor matic berpelat nomor B 6148 PJD, yang diduga menjadi alat kejahatannya saat membegal Anton.

Ditemukan juga barang-barang pribadi milik Letkol Anton yaitu sebuah tas tangan hitam bertuliskan Persatuan Golf TNI, KTP, SIM C, Kartu Tanda Anggota (KTA), surat izin penggunaan senjata api, kartu ATM, dan STNK motor atas nama Letkol Anton Budiono.

"Tersangka kami jerat Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang Pencurian disertai Kekerasan yang menyebabkan korbannya meninggal. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun," tutup Awi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini