Sukses

Saksi: Dari Kontribusi Tambahan Reklamasi, Pemprov Bangun Rusun

Selain itu, ada lagi tambahan kontribusi yang pembayarannya berupa pengerjaan proyek lain.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam persidangan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Vera Revina Sari sebagai saksi. Vera dalam persidangan ini dicecar mengenai kontribusi tambahan reklamasi yang dibebankan ke perusahaan pengembang.

Dia mengakui, angka 15% dalam tambahan kontribusi itu harus dibayarkan perusahaan pengembang, meski belum ada payung hukum yang mengaturnya. Salah satu perusahaan yang juga kena tambahan kontribusi 15% adalah PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT APL.

Vera menjelaskan, tambahan kontribusi yang dibayarkan berupa pembangunan infrastruktur. Yakni pembangunan Rumah Susun di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Dalam catatan kami (PT Muara Wisesa Samudra) hanya Rusun Daan Mogot saja," ujar Vera di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Selain itu, lanjut Vera, ada lagi tambahan kontribusi yang pembayarannya berupa pengerjaan proyek lain. Salah satunya pengerukan Waduk Pluit, Jakarta Utara.

Meski begitu, Vera mengaku tidak mengetahui, pengerjaan apa saja yang dikerjakan PT Muara Wisesa Samudra sebagai pembayaran tambahan kontribusi, selain pengerjaan Rusun Daan Mogot dan pengerukan Waduk Pluit.

Sementara, Jaksa membacakan sejumlah pengerjaan tambahan kontribusi oleh PT Muara Wisesa sebagaimana BAP Vera. Pengerjaan itu, yakni pembangunan Rusun, proyek inspeksi Kali Ciliwung, Kali Tubagus Angke, dan pembersihan Kalijodo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jumlah Kontribusi Tambahan

Tak hanya Vera, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Provinsi DKI Tuty Kusumawati juga dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja. Dalam kesaksian ini, Tuty menjelaskan soal tambahan kontribusi yang dipermasalahkan perusahaan pengembang reklamasi pulau.

Tuty mengakui, kontribusi tambahan itu tak dipayungi aturan hukum. Di mana perhitungan kontribusi tambahan yang dibebankan ke perusahaan pengembang berdasarkan prediksi penjualan lahan.

"15% merupakan hasil perhitungan, berdasarkan prediksi penjualan lahan," kata Tuty di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Tuty menerangkan, perhitungan tambahan kontribusi ‎sampai mendapat angka 15% dilakukan para pejabat Pemerintah Provinsi DKI. Namun dia mengaku tak membawa data-data terkait perhitungan itu.

"Saya ikut (hitung-hitungan). Hitung-hitungannya ada, tapi saya tidak bawa," ucap Tuty.

Dari kontribusi tambahan 15% yang sudah ditentukan Pemprov DKI itu, lanjut Tuty, pihaknya seharusnya mendapat dana segar dari perusahaan pengembang. Yakni sekitar Rp 77 triliun.

"Kami beberapa kali bahas, dari data yang ada Rp 77 triliun," ujar Tuty.

Jaksa sebelumnya mendakwa Presdir PT APL, Ariesman Widjaja menyuap Anggota DPRD DKI, M Sanusi sebesar Rp 2 miliar. Uang diberikan melalui anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro.

Pemberian itu ditengarai sebagai imbalan karena Sanusi mampu mempengaruhi pasal soal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda RTRKSP. Awalnya, Ariesman menginginkan agar tambahan kontribusi sebesar 15% dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual itu dihilangkan, namun Sanusi tak bisa menyanggupinya.

Akhirnya, Ariesman menjanjikan Rp 2,5 miliar kepada Sanusi agar tambahan kontribusi itu dimasukan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Sanusi pun setuju dan menerima janji pemberian uang 'sumpel' Rp 2,5 miliar itu.

Atas perbuatannya, Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.