Sukses

Waspadai 2 Modus Pembobolan ATM Ini

Para pembobol ATM diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan membekuk tiga pencuri atau pembobol ATM, bermodus ganjal korek di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini bermula saat jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap SM di Pamulang, Tangerang Selatan.

SM diringkus karena membobol ATM, di SPBU TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis 2 Juni 2016.

Modus SM yaitu menggunakan mengganjal kartu ATM dengan melinting kertas struk, sehingga kartu ATM terjepit di anjungan.

Setelah korban meninggalkan ATM, SM lalu mengambil kartu ATM tersebut. Kemudian dia menggunakan kembali untuk berbelanja.

"Jadi saat korban memasukkan kartu ATM, korban tiba-tiba merasa kartunya tertelan, padahal diganjal sama kertas tersebut. Saat korban pergi, di saat itu pelaku mengambil dan menguras seluruh isi ATM korban," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat Ade, Jakarta, Jumat (10/6/2016).

Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menggelar operasi, untuk memburu pembobol ATM lain dengan modus yang sama. Selang beberapa hari, polisi membekuk HN dan MN.

"Modus pelaku sama, ganjal ATM. Tapi, kali ini menggunakan tusuk gigi. Kemudian setelah korban mengalami masalah, tersangka berpura-pura membantu dengan memasukkan kartu miliknya, dan bukan kartu korban," tutur Ade.

Setelah itu, korban disuruh meminta masukan nomor sandi, sambil pelaku lain di samping menghafal nomor tersebut, dan menyerahkan kartu korban ke pelaku lainnya.

"Selanjutnya tersangka langsung mencari ATM terdekat, lalu mentransfer dan tarik tunai isi ATM korban," jelas Ade.

Dari pengungkapan kasus pembobolan ATM, kepolisian menyita barang bukti berupa kartu ATM dari berbagai bank, satu buku tabungan, uang Rp 450.000, satu ponsel, satu sepeda motor, dan satu kotak tusuk gigi, dan selembar kertas struk yang sudah dilinting.

"Para pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. Selanjutnya HN dan MN dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkas Ade.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.