Sukses

KPK Genjot Penyelesaian Kasus Suap Pilkada Buton

KPK telah memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus lama. Namun maraknya operasi tangkap tangan, membuat konsentrasi kasus terbagi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap akan menyelesaikan sejumlah kasus pada era KPK sebelumnya yang hingga kini belum tuntas. Salah satunya penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2011.

"Kasus-kasus yang ditinggal periode sebelumnya akan kami genjot (untuk dituntaskan)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (10/6/2016).

Dalam kasus suap itu, Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun diketahui telah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar yang pada 2011 masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Hal itu, bertujuan agar gugatan sengketa pilkadanya dimenangkan MK.

Menurut Syarief, pihaknya sudah memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus lama, termasuk kasus dugaan suap kepada Akil Mochtar ini. Namun lantaran ada sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) belakangan ini, pihaknya mesti membagi konsentrasi penanganan kasus.

"Kami mendahulukan kasus-kasus yang lama, kecuali yang hasil OTT," ucap Syarief.

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati memastikan, pihaknya bakal menuntaskan kasus dugaan suap yang menyeret Samsu Umar hingga masuk ke pengadilan. Namun kasus tersebut masih terus bergulir, pihaknya tak bisa memastikan kapan kasus itu segera diselesaikan.

"Kasus ini akan dituntaskan oleh KPK. Soal target tidak bisa dipasang target penyelesaian kasus," ujar Yuyuk.

Untuk diketahui, Bupati Buton Samsu Umar mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil pada 2012 lalu. Hal itu, disampaikannya saat bersaksi pada sidang Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan, Kamis 4 Maret 2014 silam.

CV Ratu Samagat merupakan perusahaan yang dikelola istri Akil, Ratu Rita Akil. Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa pilkada Buton yang bergulir di MK.

Lembaga antirasuah sendiri sudah menjerat sejumlah kepala daerah atau para pihak yang turut memberi suap ke Akil agar gugatannya di MK dimenangkan.

Mereka di antaranya, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana dalam Pilkada Lebak dan Banten hingga yang terakhir divonis bersalah dalam dugaan suap sengketa Pilkada di MK, yakni Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan Istrinya Suzanna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.