Sukses

Jaksa Agung Tegaskan Eksekusi Mati Jilid III Tetap Dilaksanakan

Kejagung tidak akan berhenti melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana mati.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo memberi sinyal eksekusi mati jilid III terhadap para terpidana mati kasus narkoba tetap dilaksanakan. Namun, dia enggan membeberkan waktu eksekusi dilaksanakan.

"Belum kita pastikan kapan waktunya akan dieksekusi mati. Tapi kita tak pernah mengatakan eksekusi mati tidak dilakukan lagi," ujar Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).

Hal serupa juga dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ‎Amir Yanto. Dia menegaskan Kejagung tidak akan berhenti melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana mati.

"Kejaksaan enggak pernah menyatakan berhenti melaksanakan eksekusi hukuman mati dan juga tetap komitmen untuk memerangi tindak pidana narkoba," ucap Amir di kantornya, Jakarta, Kamis 14 April 2016 malam.

Saat ini, Kejagung belum menetapkan kapan pelaksanaan hukuman mati. Begitu pula dengan siapa saja terpidana mati yang akan dieksekusi.‎ Amir beralasan pelaksanaan eksekusi mati harus melalui sejumlah pertimbangan yang matang.

‎"Hukuman mati kan berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang. Harus dilaksanakan dengan hati-hati, jangan sampai melanggar HAM. Juga persiapan harus matang. Kan pelaksanaan yang lalu persiapannya sangat kompleks," jelas dia.

"Masalah orang dihukum mati banyak hak-hak lain kan. Soal grasi, PK, kemudian masalah kesehatan. Belum lagi sarana dan prasarana. Kan harus koordinasi. Terpidana luar negeri juga harus koordinasi dengan negaranya," pungkas Amir.

Pada 2015, Kejagung mengeksekusi 14 terpidana mati. Tahap pertama dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2015, terhadap enam terpidana mati di Nusakambangan dan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Boyolali, Jawa Tengah.

Keenam terpidana adalah Tommi Wijaya (warga negara Belanda), Rani Andriani (Indonesia), Namaona Denis (Malawi), dan Marcho Archer Cardoso Moreira (Brasil), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam) dan Daniel Enemuo alias Diarrsaouba (Nigeria).

Eksekusi terpidana mati berikutnya di Nusakambangan pada Rabu 29 April 2015 terhadap delapan terpidana mati, yakni Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria) dan Martin Anderson alias Belo (Ghana).

Selain itu, MGS Zainal Abidin bin MGS Mahmud Badarudin (Indonesia), Rahem Agbaje Salami Cardova (Cardova), Myuran Sukumaran (Australia) dan Andrew Chan (Australia).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.