Sukses

Masa Tahanan 2 Anggota DPRD Banten Diperpanjang KPK

Keduanya yakni SM Hartono dan Tri Satria Santosa.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan 2 tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD Banten tahun 2016 yang di dalamnya terdapat poin pembentukan Bank Banten, SM Hartono dan Tri Satria Santosa.

Masa tahanan kedua anggota DPRD Banten ini akan diperpanjang hingga 30 hari ke depan, terhitung sejak 31 Januari 2016.

"Dilakukan perpanjangan tahanan terhadap tersangka SMH (SM Hartono) dan TST (Tri Satria Santosa) selama 30 hari ke depan dari tanggal 31 Januari-29 Februari 2016," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Sementara itu, seorang pengusaha yang diduga sebagai penyuap kedua anggota DPRD tadi, Ricky Tampinongkol berkas perkaranya sudah selesai atau P21. Dan dalam waktu dekat, Direktur Utama PT Banten Global Development itu akan segera diadili.

"RT (Ricky Tampinongkol) tahap 2 (ke penuntutan)," kata Yuyuk.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

14 Hari

Setelah naik ke penuntutan, KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan. Dia pun akan disidang dan menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.

Perkara suap ini terkuak saat petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2015. Selain Ricky, pihak yang diamankan dalam peristiwa itu adalah Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono, anggota DPRD Banten dari PDIP Tri Satria Santosa.

Dalam penangkapan itu, petugas KPK juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar US$ 11 ribu dan Rp 60 juta dari tangan kedua legislator Banten tersebut yang diduga merupakan uang suap.

Dari pemeriksaan, Hartono dan Tri kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Ricky menjadi tersangka pemberi suap. Dia melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini