Sukses

Pansus Temukan Pelanggaran Pidana di Pelindo II

Pelindo II telah melanggar regulasi yaitu Undang-Undang 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan UUD.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Pansus Angket Pelindo II Mohammad Nizar Zahro mengatakan, berdasarkan hasil temuan sementara, ada dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Direktur Pelindo II RJ Lino.

"Pelindo II telah melanggar regulasi yaitu Undang-Undang 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Karena Pelindo II, belum menandatangani konsensi dengan Kementerian Perhubungan. ‎Khususnya berkaitan dengan perpanjangan kontrak JICT," ujar Nizar di gedung DPR, Senayan, Jumat (4/12/2015).

Dijelaskan Nizar, sistem kerja Pelindo II di bawah kepemimpinan RJ Lino, telah melanggar UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3 yang menyebut bumi, air dan udara itu dikuasai oleh negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat bukan untuk asing.

"Kenapa, karena ini kan pelabuhan, pintu utama masuk negara kalau sudah habisnya konsensinya kenapa tetap diperpanjang kontraknya." jelas Nizar.


Dia mengungkapkan, Pelindo II juga telah melanggar PP 69 Tahun 2009 tentang pelabuhan. Selain itu, yang paling fundamental adalah melanggar peraturan Kementerian Perhubungan, No 14 tahun 2015 tentang jenis tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Sebab diketahui, Kemenhub juga punya hak mendapatkan PNBP. Dengan menandatangani konsensi Pelindo I sampai IV, ada potensi PNBP 2,5 persen dari keuntungan bersih mereka. Kita tunggu hasil audit dari BPKP," tutur Nizar.

Selain itu, Nizar juga melihat ada kerancuan analisa keuangan baik yang ditujukan oleh Pelindo, FRI , Deutsch Bank, dan Bahana Securities.

Menurut dia, hasil analis keuangan ini berbeda-berbeda. Ada dugaan saham yang seharusnya 48 persen, itu hanya dinilai 25 persen dengan perpanjangan kontrak 30 tahun membayar 215 juta dollar AS.

"Asumsi kita, saham kita hanya 26 persen. Bukan 48 persen. Kalau saham kita dibayar 48 persen mestinya kita dibayar 500 juta dollar AS selama 30 tahun. Apa mau dibiarkan hal-hal seperti ini," pungkas Nizar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini