Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengatur ketat penggunaan senjata api dengan beragam aturan. Meski demikian, masih saja ada warga yang menyalahgunakan senjata api walaupun itu memiliki izin.
Kepala Sub Direktorat Pengawasan Senjata dan Bahan Peledak (Wasendak) Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Suparmin mengatakan merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2012, kepemilikan senjata api hanya untuk keperluan olahraga. Di luar hal itu tidak diperbolehkan.
"Artinya hanya boleh digunakan untuk olahraga, ditaruh di tempat olahraga. Apabila dibawa keluar tempat latihan akan dikenakan UU Darurat tahun 1951," beber Suparmin.
Serangkaian tes dilakukan sebelum izin kepemilikan dan penggunaan senjata api terbit. Tidak boleh satu poin pun lolos dalam tes yang digelar tersebut.
Di tempat sama, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krisna Murti mengatakan, setelah izin terbut, para pemilik senjata api pengawasan tetap dilakukan pihak kepolisian. Mereka yang mengantongi izin pun harus menggunakan senjata api hanya dalam keadaan terdesak.
"Para pengguna yang mendapatkan izin selalu diawasi oleh Wassendak. Penggunaannya juga khusus. Hanya boleh digunakan saat terdesak, setelah itu harus lapor polisi," jelas Krishna.
Jajaran Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menyita ratusan senjata api dan airsoft gun ilegal dalam operasi yang digelar tiga minggu terakhir. Aparat juga mengamankan 8 tersangka dalam operasi tersebut.
Adapun operasi digelar sebagai respons dari maraknya kejahatan dengan menggunakan senjata api yang kerap menghantui warga Jakarta. (Dry/Mut)
Catat, Senjata Api Berizin Hanya Digunakan untuk Olahraga
Meski terbit beragam aturan dan sanksi, masih saja ada warga yang menyalahgunakan senjata api.
Advertisement