Sukses

Polisi Belum Tetapkan Sekjen Jakmania Tersangka Provokasi

F ditangkap atas dugaan melakukan provokasi kericuhan saat Persib dan Sriwijaya FC bertanding di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya masih memeriksa Sekjen Jakmania berinisial F (37). F diduga melakukan provokasi melalui sosial media terkait pelaksanaan final Piala Presiden 2015 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, saat ini timnya tengah mendalami bukti lain yang dapat menjerat F dalam kasus provokasi yang menimbulkan kericuhan saat laga final antara Persib kontra Sriwijaya FC.

"Tim IT dan Cyber Polda mendapatkan bukti permulaan setidaknya ada indikasi bahwa yang bersangkutan mengetahui dan memahami ada aksi anarkis kepada kelompok Bobotoh. Nah ini yang sedang didalami,"‎ ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2015).

Polisi juga belum menetapkan F sebagai tersangka kasus provokasi ini. Jika tidak terbukti bersalah, polisi berjanji akan melepaskan mantan jurnalis di salah satu media online itu.

"Kalau ada tambahan bukti akan dilakukan proses hukum, termasuk penahanan. Kalau tak ada bukti tambahan, atau hanya 1 alat bukti saja, maka akan dilepaskan. (Status tersangka) belum kita putuskan sekarang," tandas Tito.

F ditangkap atas dugaan melakukan provokasi kericuhan saat Persib dan Sriwijaya FC bertanding di Jakarta. F diduga menyebarkan informasi provokatif melalui akun Twitter-nya pada Minggu 11 Oktober 2015.

"Kalau menganggap final Piala Presiden di GBK takkan ada apa-apa, mungkin Anda bisa menyusul kawan Anda Rangga #TolakPersibMainDiJakarta," bunyi informasi itu.

Polisi juga telah mendapatkan bukti pembicaraan terduga F dengan koordinator Jakmania wilayah Kemayoran berinisial DN, yang menyetujui aksi anarkis berupa penyerbuan atau serangan terhadap Bobotoh yang tiba di Jakarta.

F diciduk polisi saat berada di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada Minggu 18 Oktober 2015 sekitar pukul 20.00 WIB.‎ F dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP. (Ron/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini