Sukses

Menko Luhut: Revisi UU KPK Masih Dibahas, Termasuk Soal SP3

Pemerintahan Jokowi-JK telah berkomitmen tetap menguatkan lembaga yang kini dipimpin Taufiequrrachman Ruki tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah saat ini sudah memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Luhut, penundaan ini karena pemerintah masih membahas sejumlah poin yang dinilai perlu direvisi. Salah satunya adalah mengenai kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Ini kan (SP3) masalah hak asasi manusia. Masak kalau kamu sudah mati, kasusnya nggak disetop," ujar Luhut Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Selain SP3, masalah yang juga dibahas pemerintah menurut Luhut, mengenai pengawasan dan kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK. Dan poin terakhir adalah mengenai kewenangan KPK merekrut penyidik.

Meski pemerintah akan mengajukan revisi terhadap aturan tadi, Luhut memastikan, upaya pemerintah ini bukan untuk melemahkan KPK dalam memberantas korupsi. Pemerintahan Jokowi-JK telah berkomitmen tetap menguatkan lembaga yang kini dipimpin Taufiequrrachman Ruki tersebut.

"Pemerintah berkomitmen KPK harus tetap kuat. Tapi kita ingin membawa pendulum itu jangan ke kanan dan ke kiri, tapi di tengah-tengah yang berlaku universal," pungkas Luhut.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan rapat konsultasi mengenai revisi UU KPK dengan para pimpinan DPR RI di Istana Kepresidenan. Rapat itu pun akhirnya menghasilkan‎ keputusan untuk menunda revisi UU KPK yang selama ini dianggap banyak mengebiri kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. ‎

"Tadi konsultasi pimpinan DPR dan Presiden Jokowi telah dilakukan, dan kita sepakat penyempurnaan UU KPK itu kita masih menunggu pada persidangan yang akan datang," ujar Menko Polhukam Luhut Pandjaitan dalam jumpa pers usai rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2015. (Mvi/Sun)
‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.