Sukses

2 Petinggi Perusahaan Jadi Tersangka Kebakaran Lahan di Jambi

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, memintai keterangan ahli dan gelar perkara.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari perusahaan di wilayah Jambi kini bertambah menjadi 3 orang. Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali menetapkan 2 orang petinggi dari 2 perusahaan sebagai tersangka.

Dari informasi yang diperoleh Liputan6.com, 2 tersangka itu masing-masing berinisial PL selaku Manajer Operasional PT ATGA yang berlokasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan PB selaku Manajer Lapangan PT TAL yang berlokasi di Kabupaten Tebo.

"Selain disangkakan atas kelalaian, penyidik masih terus melakukan pengembangan akan motif lain di balik peristiwa kebakaran lahan yang meluas di areal perusahaan-perusahaan tersebut," ujar Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto di Jambi, Kamis (8/10/2015).

Beberapa waktu sebelumnya, penyidik Polda Jambi menetapkan 1 orang tersangka dari pihak perusahaan yakni M selaku Head of Operation PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK). Juru bicara Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, memintai keterangan ahli dan gelar perkara.

Ada 2 perusahaan yang pemeriksaannya ditingkatkan ke penyidikan. Kedua perusahaan tersebut adalah PT BEP di Kabupaten Muarojambi dan PT ATGA di Kabupaten Tanjabtim.

4 perusahaan lainnya sudah lebih dulu ditingkatkan pemeriksaannya ke tahap penyidikan. Di antaranya PT Selasih Jaya Abadi di Kabupaten Muarojambi, PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) yang juga berlokasi di Kabupaten Muarojambi, PT Gemilang Jambi Permai di Kabupaten Tanjabtim, dan PT Tebo Agro Lestari di Kabupaten Tebo.

Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, setidaknya ada 33 ribu hektare kawasan lahan dan hutan terbakar di Provinsi Jambi. Lahan tersebut termasuk lahan masyarakat, hutan tanaman industri, hingga kawasan hutan atau taman nasional. (Ado/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini