Sukses

Alasan Kejagung Tidak Tahan 2 Tersangka Korupsi Tiket Merpati

Kejagung menilai penahanan keduanya menunggu waktu yang tepat lantaran ada proses yang harus dilewati.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa 2 tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tiket pesawat PT Merpati Nusantara Airlines 2009 sampai dengan 2012. Keduanya yaitu mantan Distrik Manager Jakarta PT MNA Hendro Cahyono dan mantan Administration and Account Manager Distrik Jakarta PT MNA Bambang Prajoko.

Usai diperiksa, 2 tersangka itu tak ditahan. Kejagung menilai penahanan keduanya menunggu waktu yang tepat lantaran ada proses yang harus dilewati.

"Penahanan itu cuma soal waktu, nunggu timing yang tepat. Tunggu waktu yang tepat saja untuk proses upaya paksa selanjutnya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta, Selasa 29 September 2015.

Dia menampik Kejagung takut menahan keduanya. Penyidik harus cermat dan hati-hati dalam melakukan penahanan. Sebab bila tidak, tersangka bisa mengajukan gugatan praperadilan.

"Ini bukan takut, tapi harus hati-hati, harus cermat dan harus tepat. Sudah siap sudah rapi saja masih dipraperadilankan kan," tutur di.

Ia mengambil contoh kasus mantan Kadis Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono yang mempraperadilankan Kejagung.

"Kasus Udar contohnya, penggeledahan dipraperadilankan penetapan tersangka dipraperadilankan," beber Widyo.

Sementara Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto mengatakan, 2 tersangka yang diperiksa dicecar soal tugas dan kewenangan mereka di PT MNA. Dalam kasus ini, kerugian negara diindikasikan kurang lebih Rp 12,705 miliar.

"Khususnya dalam hal pengelolaan tiket hasil penjualan serta dugaan tidak disetorkannya beberapa tiket hasil penjualan," kata Amir. (Ali/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini