Sukses

Kasus Pembunuhan Deudeuh Alias Tata Chubby Segera Disidangkan

Tersangka Prio atau Rio membunuh Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby di tempat kosnya pada Jumat, 10 April 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby akan segera disidangkan. Berkas kasus pembunuhan perempuan yang kos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan itu dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kelengkapan berkas tersebut akan membawa tersangka pembunuh akun twitter @tataa_chubby yaitu M Prio Santoso segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kasus Deudeuh sudah tahap II. Tapi belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," ujar Kapuspenkum Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2015).

Dia menyatakan, pihak Kejati DKI Jakarta akan segera melimpahkan berkas kasus pembunuh Tata Chubby tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat untuk diadili.

"Dalam waktu dekat berkasnya akan segera kita limpahkan ke PN Jakarta Selatan, supaya cepat sidang," pungkas Waluyo.


Prio Santoso (24) tersangka pembunuh Deudeuh Alfisyahrin masuk kedalam taksi saat rekonstruksi kejahatan di Tebet, Jakarta (6/5/2015). Rekonstruksi berlangsung tertutup dan diperagakan langsung oleh pelaku pembunuhan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Tersangka Prio atau Rio membunuh Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby pada Jumat, 10 April 2015. Deudeuh dibunuh ketika tengah berkencan dengan tersangka di kamar kos Deudeuh di Jalan Tebet Utara 1 nomor 15 C RT007/010, Tebet, Jakarta Selatan.

Prio mengaku membunuh Deudeuh dengan cara mencekik dan melilit leher Deudeuh dengan kabel alat pengering rambut. Selain itu, Prio juga menyumpal mulut Deudeuh dengan kaos kaki.

Pembunuhan sadis itu dilakukan Prio karena merasa tersinggung atas ucapan korban yang menyebutnya memiliki bau badan tak sedap.

Prio kini harus menghadapi ancaman hukuman mati karena penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap Prio, yakni pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (Mvi/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.