Sukses

118 Ribu Napi Bakal Dapat Remisi Istimewa Hari Kemerdekaan RI

Remisi istimewa ini akan diberikan khusus setiap 10 tahun Peringatan Proklamasi Kemerdekaan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berencana emberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap sekitar 118 ribu narapidana. Remisi istimewa ini akan diberikan khusus setiap 10 tahun Peringatan Proklamasi Kemerdekaan.

Pengurangan hukuman yang biasa disebut dengan remisi 1 dasawarsa ini akan diberikan kepada seluruh terpidana termasuk kasus terorisme dan korupsi. Kecuali narapidana yang telah divonis hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau napi yang melarikan diri saat menjalani masa hukuman.

"Remisi dasawarsa, semua narapidana dapat remisi, kecuali hukuman mati, hukuman seumur hidup dan yang melarikan diri. Dalam Remisi dasawarsa tersebut tidak ada persyaratan untuk mendapatkannya," ujar Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi di Kantor kemenkumham, Jakarta, Senin (10/8/2015).

Akbar menjelaskan, remisi ini diberikan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan.

"Mengacu Keppres tersebut, remısı istimewa ini sudah diberikan sejak tahun 1955 dilanjutkan pada tahun 1965, 1975, dan seterusnya hingga saat ini," kata Akbar.

Setiap terpidana yang masuk kategori penerima remisi ini, pengurangan hukuman akan diberikan sebanyak 1/12 dari masa hukuman dan paling lama pengurangan masa hukuman adalah 3 bulan.

"Dalam tataran yang demikian dapat dikatakan bahwa remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku narapidana," imbuh Akbar.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, bahwa fungsi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada saat ini dibuat bukan untuk menghukum pelaku tindak pidana, melainkan upaya membina terpidana agar dapat kembali ke masyarakat sebagai orang baik.

"Di sini (lapas) bina manusia, penjahat dan pelanggar hukum sehingga jadi lebih baik. Berapa berat hukuman itu, (ada) di pengadilan," kata Yasonna. (Ali/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.