Sukses

Ahok: Parkir di Pinggir Jalan Pakai Tarif Flat Itu Salah Total

UPT Parkir Dishub DKI Jakarta memberlakukan tarif parkir tetap (flat) di wilayah parkir pinggir jalan (on street) sejak 1 Agustus 2015.

Liputan6.com, Jakarta - UPT Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan tarif parkir tetap (flat) di wilayah parkir pinggir jalan (on street) sejak 1 Agustus 2015. Namun kebijakan ini justru dinilai keliru oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Enggak (benar)," ucap Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

"Teknik kita seharusnya adalah bagaimana membuat TPE (terminal parkir elektronik) ada di seluruh Jakarta. Karena intinya parkir, harusnya, makin ke tengah, semakin mahal. Jamnya harus lebih mahal. Jadi intinya seperti itu. Jadi kalau nambah mahal, akan mendorong orang tidak masuk ke tengah kota, akan parkirnya di luar. Ini teorinya," papar dia.

Menurut Ahok, kebijakan tarif parkir tetap tidak menyelesaikan masalah kemacetan di Jakarta. Hal itu, kata dia, justru akan menimbulkan kemacetan di berbagai titik karena banyak kendaraan yang parkir tanpa batas.

"Itu total salah. Itu yang akan membuat orang taruh (kendaraan) enggak pergi-pergi. Konsep parkir kan harusnya membuat orang kapok. Enggak boleh lama. Kamu kalau di tengah kota, kalau parkir lama, itu masalah," ujar pria berkacamata itu.

Menurut dia, aturan soal tarif parkir flat ini jelas bertentangan dengan konsep penataan transportasi di Jakarta. "Prinsipnya seluruh Jakarta, makin di tengah, enggak boleh ada parkir seperti itu. Karena kan mau dorong orang mau parkir di luar. Naik bus, masuk," pungkas Ahok.

Penerapan tarif parkir on street sebenarnya sudah diatur dalam Pergub No 179 tahun 2013 tentang Tarif Perparkiran. Dengan adanya pergub ini, pengendara yang parkir di pinggir jalan dikenakan biaya parkir flat (tetap) dari yang sebelumnya gratis.

Berdasar Pergub No 179 tahun 2013, tarif parkir on street, yakni Rp 1.000 untuk sepeda, Rp 2 ribu untuk sepeda motor, Rp 3 ribu untuk mobil, dan Rp 4 ribu untuk bus dan truk. (Ndy/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.