Sukses

14 Jam Diperiksa KPK, Gubernur Gatot Pujo Dicecar 27 Pertanyaan

Dia enggan mengungkapkan secara rinci terkait pemeriksaannya yang menghabiskan waktu hingga seharian.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. KPK pun memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti selama 14 jam.

Gatot mengatakan hal yang membuatnya lama karena puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik komisi antirasuah tersebut. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara, Ketua PTUN Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan Panitera Syamsir Yusfan.

"Jadi saya hadir untuk kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan suap. Panggilan pertama kan ada 28 pertanyaan sekarang sekitar 25-27 pertanyaan," ujar Gatot di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7/2015) malam.

Saat ditanya pertanyaan apa yang dilontarkan KPK, dia enggan mengungkapkan secara rinci terkait pemeriksaannya yang menghabiskan waktu hingga seharian.

"Pertanyaannya tentu lebih detail, kami sampaikan ke juper, juru periksa," ungkap Gatot.

Politisi PKS itu pun enggan mengungkapkan kenapa istrinya juga diperiksa. Dia pun melempar pertanyaan tersebut kepada sang istri langsung. "Ini ada dibelakang saya (tanya langsung saja)," tutur Gatot.

Di kesempatan yang sama, Evi menuturkan pemeriksaan terkait pemberian uang yang diduga merupakan suap kepada Hakim PTUN Medan. "Iya (tadi ditanya soal uang). Intinya soal itu saja (soal asal muasal uang dugaan suap)," jelas dia.

Namun, Evi enggan menjelaskan uang dugaan suap itu dari mana. Dia kembali melemparkan pertanyaan itu kepada suaminya. "Nanti saja bapak (Gatot) yang jelaskan semuanya," ujar Evi seraya langsung pergi meninggalkan KPK.

Pada perkara ini, selain OC Kaligis dan Gatot Pujo, Evy Susanti juga sudah dicekal oleh KPK bepergian ke luar negeri. Evy diduga juga mengetahui upaya penyuapan yang dilakukan oleh kantor OC Kaligis terhadap hakim PTUN Medan guna mengurus perkara korupsi di lingkungan kerja Pemprov Sumut.

Dan suap hakim ini terkuak setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015 lalu. Ketika itu, tim Satgas KPK berhasil meringkus anak buah OC Kaligis yang bernama Gerry dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, serta 2 hakim lainnya. (Ali/Mar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini