Sukses

Gubernur Sumut Bantah Terlibat Kasus Suap 3 Hakim PTUN Medan

Melalui penasihat hukumnya, Razman Arif Nasution, Gatot pun merujuk pada pernyataan atasan Gerry, OC Kaligis.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengaku tidak terlibat dalam proses pemberian uang kepada 3 hakim dan sekretaris panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dari seorang pengacara bernama M Yagari Bhaskara alias Gerry. Terlebih, pemberian uang itu terkait pengurusan perkara kasus korupsi bantuan sosial di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.

Melalui penasihat hukumnya, Razman Arif Nasution, Gatot pun merujuk pada pernyataan atasan Gerry, OC Kaligis. Saat itu, Kaligis menyebut upaya penyuapan terhadap hakim ini tidak pernah melibatkan Gatot.

"Pak Gatot itu sudah menyatakan tidak tahu-menahu pemberian uang Gerry diberikan ke PTUN. Yang perlu digarisbawahi pernyataan Pak OC (OC Kaligis) di media, ini tidak melibatkan Pak Gatot," ujar Razman Arif Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Dia menjelaskan kliennya juga tidak pernah terlibat dalam penunjukkan OC Kaligis sebagai pengacara Pemprov Sumut. Hal ini dilakukan oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, saat berperkara di PTUN Medan.

"Penunjukkan OC Kaligis sebagai PH (penasihat hukum) oleh Fuad tidak melalui persetujuan dan atau bukan atas dorongan dari Pak Gatot. Jadi itu inisiatif dari bapak Fuad Lubis," kata Razman.

Penyidik KPK hari ini menjadwalkan memeriksa Gatot Pujo sebagai saksi untuk tersangka Gerry. Ini merupakan panggilan ulang, lantaran politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut sempat mangkir dalam panggilan pertamanya.

Menurut Razman, kliennya yang sudah dicekal ke luar negeri siap bertanggung atas seluruh dugaan yang ditujukan kepadanya.

"Gatot menyatakan dapat mempertanggungjawabkan seluruhnya terhadap dugaan-dugaan yang dilakukan, yang katanya ada tindak pidana penyuapan oleh Gerry kepada hakim PTUN," pungkas Razman.

Pada kasus ini, Gerry yang merupakan anak buah OC Kaligis diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.

Suap diberikan kepada 3 hakim PTUN Medan dan 1 panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan ditahan oleh KPK. (Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.