Sukses

Miliki Sabu 3,2 Kg, WNA Lithuania Dituntut Hukuman Mati

Perbuatan terdakwa melanggar pasal sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Liputan6.com, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumatera Utara, Dwi Nova SH menuntut hukuman mati terhadap Warga Negara Asing (WNA) Lithuania, Mindaugas Verikas (28). Dia dinyatakan terbukti miliki narkoba jenis sabu seberat 3,2 kg.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dan menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar JPU Nova dihadapan majelis hakim yang diketuai Indra Cahya SH di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/6/2015).

Dikatakan jaksa, perbuatan terdakwa melanggar pasal sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan pledoi (pembelaan). Bahkan di hadapan majelis hakim, Mindaugas mengungkapkan kalau ia mendapat ancaman akan dibunuh di Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan.

Atas dasar itu, hakim memerintahkan jaksa untuk mengamankan terdakwa di tempat yang terpisah di Rutan.

Petugas Bea dan Cukai menangkap terdakwa karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 3,2 kg saat berada di Bandara Internasional Kuala Namu (KNIA) di Deli Serdang. Pelaku menyimpan narkoba itu di kompartemen tas yang berada dalam kopernya.

Dalam dakwaan, terdakwa turun dari pesawat AirAsia AK 392 yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas Customs Narcotics Team (CNT) sebelumnya sudah mengawasi gerak-gerik terdakwa sejak awal. Tim mencurigai isi koper yang dibawanya.

Setelah diperiksa, ternyata di dalam koper itu terdapat empat tas. Tiga tas wanita dan satu tas ransel warna biru. Pada masing-masing tas itu terdapat narkoba.

Masing-masing sebanyak 449 gram sabu ditemukan pada tas tangan wanita warna silver, 406 gram pada tas tangan wanita warna merah, 415 pada tas tangan wanita warna coklat, dan 2.020 gram pada ransel biru.

Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium, benda itu dipastikan merupakan narkoba golongan satu, jenis methamphetamine. (Ali/Bog)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.