Sukses

Eks Bupati Lebak Banten Diperiksa Terkait Korupsi Rp 25 Miliar

Dia sebagai saksi atas dugaan korupsi penggunaan dana Jamkesmas tahun 2008-2011 sebesar Rp 25 miliar di RSUD Adjidarmo, Lebak.

Liputan6.com, Serang - Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sebagai saksi atas dugaan korupsi penggunaan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tahun 2008-2011 sebesar Rp 25 miliar di RSUD Adjidarmo, Kabupaten Leba, Banten.

Ketua KADIN Banten itu diperiksa Kejati Banten selama 1,5 jam di ruang Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) untuk tersangka Dirut RSUD Adjidarmo, Indra Lukmana.

"Iyeu nganter si Lukman (ini nganter si Lukman)," kata Mulyadi Jayabaya di Banten, Selasa (16/06/2015).

Pria yang akrab disapa JB ini datang mengenakan kemeja putih dengan baju yang tergulung. Dia berlalu meninggalkan awak media menggunakan Mercedes Benz putih berplat nomor A 1745.

Kepala Seksi (Kasie) Pidsus Kejati Banten membenarkan pemeriksaan JB terkait dugaan kasus korupsi RSUD Adjidarmo sebesar Rp 25 miliar pada tahun 2008-2011.

"Iya lah apa lagi (kasus korupsi Jamkesmas)," kata Kasie Pidsus Kejati Banten Eben Neser Silalahi.

Dia menambahkan JB dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik Kejati Banten perihal penggunaan dana Jamkesmas tersebut. Pihaknya akan mencocokkan semua keterangan JB kepada pihak Kejati Banten.

"Jangan tanya materi pemeriksaan. Jika keterangan cocok, kita anggap keterangan (JB) cukup. Tapi jika keterangan yang diberikan tidak cocok dengan keterangan saksi yang lain, kemungkinan akan kita panggil kembali," terang Eben.

Pihak Kejati telah menyita uang sebesar Rp 3,5 miliar dari tersangka Indra Lukmana selaku Direktur RS Adjidarmo yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi.

"Bukan aset. Tapi (Rp 3,5 miliar) itu uang," tukas Eben. (Ali/Rjp)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini