Sukses

Tersangka Kasus TEL Pertamina bakal Ajukan Ahli Bahasa Indonesia

Sidang praperadilan itu berlangsung pukul 09.00 WIB ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda saksi dari pihak Suroso.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Pertamina Suroso Atmo Martoyo kembali mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski permohonan sebelumnya telah digugurkan oleh hakim tunggal Riyadi.

Sidang tersebut akan dilanjutkan pukul 09.00 WIB, Kamis (11/6/2015), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda saksi dari pihak Suroso sebagai pemohon.

Pada sidang itu, pihak Suroso sebagai pemohon berencana menghadirkan pakar Bahasa Indonesia. Hal tersebut mereka lakukan mengingat perdebatan yang cukup pelik terjadi pada sidang sebelumnya Rabu 10 Juni 2015. Ketika itu, ahli dari KPK yang merupakan pakar hukum pidana Jamin Ginting memberikan pandangan ilmunya.

"Tadi ahli dari KPK kan sudah menyatakan pada saat ketuk palu, dinyatakan sudah mulai diperiksa. Namun dalam pengertian Bahasa Indonesia itu kan mulai diperiksa ketika sudah mulai ditanya-tanya dalam proses persidangan," kata Jonas M Sihaloho, salah satu pengacara Suroso di PN Jakarta Selatan.

Yang menjadi perdebatan antara ahli KPK yang merupakan pakar hukum pidana dengan pihak termohon dalam hal ini adalah kalimat "sudah mulai diperiksa" yang tercantum dalam KUHAP. Kalimat itu dirasa multitafsir oleh pihak termohon, sehingga perlu didatangkan ahli Bahasa Indonesia.

"Pasal 82 ayat 1 d yang menyatakan bahwa apabila perkara pokoknya sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, permintaan praperadilan menjadi gugur. Nah pengertian dari 'sudah mulai diperiksa' ini yang multitafsir," ujarnya.

Namun, penghadiran ahli Bahasa Indonesia pada Kamis ini masih menjadi pertimbangan dari tim pemohon. "Masih saya pertimbangkan apakah ahli Bahasa Indonesia atau saksi hukum acara juga," pungkas dia.

Suroso menggugat penetapannya sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) pada tahun 2004 dan 2005. Suroso disangka menerima suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.

Atas perbuatannya, Suroso diduga melanggar Pasal 23 huruf a dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Dan Willy yang diduga memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. (Bob/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.