Sukses

Kejagung Pantau Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dahlan Iskan

Upaya penahanan terhadap seluruh tersangka termasuk Dahlan Iskan merupakan kewenangan penyidik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Agung memantau penanganan dugaan korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013 yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kasus ini, mantan Dirut PLN Dahlan Iskan menjadi tersangka.

"Kasusnya kan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tapi meski demikian Kejagung tetap akan memantau. Kita harapkan kasus ini segera tuntaslah," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/6/2015).‎

Dia menuturkan, apakah ada upaya penahanan terhadap seluruh tersangka termasuk Dahlan Iskan merupakan kewenangan penyidik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Itu kan kewenangan penyidik, ikuti saja perkembangannya nanti," kata Andhi.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN Persero Dahlan Iskan sebagai tersangka. Dahlan diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

‎Penetapan tersangka telah melalui proses analisis dan evaluasi yang dilakukan tim penyidik yaitu telah memenuhi seluruh syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Dahlan telah diperiksa 2 kali sebagai saksi. Pemeriksaan Dahlan berkaitan dengan jabatannya di PLN sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus saksi untuk tersangka.

Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini, termasuk Dahlan Iskan. ‎9 Tersangka lainnya di antaranya karyawan PT PLN sudah menjalani penahanan.

Pasal yang dijeratkan terhadap seluruh tersangka yakni Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun. (Mvi/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.