Sukses

Menteri Marwan: Penguatan Ekonomi Desa Kurangi Ketimpangan Desa

Upaya mengurangi kesenjangan antara desa dan kota dilakukan dengan mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan e

Liputan6.com, Medan - Ekonomi desa selama ini kurang diprioritaskan pemerintah. Baik itu dalam wujud wilayah (perdesaan/daerah tertinggal/perbatasan), sektor (pertanian), pelaku (usaha mikro kecil), maupun karakter aktivitas ekonomi (tradisional).

Karena itu sebagai perwujudan Nawacita ketiga, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan salah satu program prioritas pemerintahan Jokowi-JK adalah melakukan pembangunan desa dengan memperkuat ekonomi desa.

"Karena kegiatan perekonomian di pedesaan pada umumnya adalah pertanian rakyat atau usaha rakyat skala mikro kecil yang dikelola secara tradisional dengan memanfaatkan sumber daya pertanian atau sumber daya alam lainnya yang ada di desa," ujar Menteri Marwan saat menghadiri acara Pra-Muktamar Nahdlatul Ulama dengan tema 'Kebijakan Pemerintah Terhadap Peningkatan Peran Ekonomi Masyarakat Desa' di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (16/5/2015).

Dengan adanya penguatan ekonomi desa, lanjut Menteri Marwan, akan mengurangi ketimpangan antara desa dan kota. Terutama dalam hal tingkat kesejahteraan dan kemajuan ekonomi. "Kalau ekonomi desa kuat, ketimpangan antara desa dengan kota secara otomatis akan berkurang."

Di sisi lain, imbuh Marwan, upaya mengurangi kesenjangan antara desa dan kota dilakukan dengan mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan perdesaan.

Kurangi Desa Tertinggal

"Sasaran yang ingin dicapai yaitu berkurangnya desa tertinggal sedikitnya 5.000 desa atau meningkatnya jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa," urai Menteri Marwan Jafar.

Menteri Marwan mejelaskan, dari 74.094 desa se-Indonesia, lebih dari separuhnya yaitu 39.086 desa (52,78%) masuk kategori desa tertinggal. Bahkan masih ada 17.268 desa (24,48%) di antaranya merupakan desa sangat tertinggal, di mana 1.138 desa berada di wilayah perbatasan.

"Desa tertinggal adalah desa yang belum terpenuhinya Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada aspek kebutuhan sosial, infrastruktur, sarana, pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan," ucap Marwan.

Upaya mengentaskan desa-desa tertinggal, menurut Menteri Marwan, akan dilakukan melalui pembangunan desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, dengan mendorong pembangunan desa mandiri.

"Yaitu Desa yang telah terpenuhi pada aspek kebutuhan sosial dasar, infrastruktur dasar, sarana dasar, pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta secara kelembagaan telah memiliki keberlanjutan," pungkas Menteri Marwan Jafar. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.