Sukses

Polisi: Orangtua Penelantar Anak di Cibubur Belum Tersangka

"Kalau di kita (polisi), dia (T dan N) belum tersangka. Status masih sebagai terlapor."

Liputan6.com, Jakarta - Polisi belum menetapkan pasangan suami istri (pasutri) UP alias T (45) dan istrinya NS (42) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak di Cibubur, Jawa Barat. Keduanya masih berstatus sebagai terlapor.

Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto, hal itu lantaran pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti seperti keterangan saksi, saksi ahli, tes kejiwaan serta visum kelima bocah malang tersebut.

"Kalau di kita (polisi), dia (T dan N) belum tersangka. Status masih sebagai terlapor," kata Heru di ruang kerjanya, Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Jadi, lanjut dia, untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka harus memiliki sejumlah bukti. Seperti ada hasil keterangan ahli dan pembuktian secara ilmiah atas perbuatan pelaku atau terlapor melalui saksi ahli.

"Selain itu korban sendiri betul-betul atau tidak mengalami depresi. Itu juga perlu keterangan psikolog," sambung Heru.

Dia menegaskan proses penyelidikan ini bisa berjalan selama sepekan. Hasilnya nanti akan dijadikan petunjuk oleh polisi untuk melakukan gelar perkara.

"Setelah itu nanti kita lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya," ujar Heru.

Bocah laki-laki D sebelumnya diketahui telantar oleh tetangganya setelah selama sebulan luntang lantung di sekitar kawasan perumahannya. Dia tidur di pos satpam dan makan minum dari belas kasih tetangga. Kedua orangtuanya melarang D masuk ke dalam rumah.

Polisi pun menangkap kedua orangtua bocah D tersebut. Selain bocah D, polisi juga menemukan 4 bocah lainnya di dalam rumah itu. Kini bocah tersebut berada di safe house, Jakarta Timur. Sedangkan orangtua bocah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Jika dalam pemeriksaan kedua orangtua itu terbukti sengaja menelantarkan anaknya, mereka akan terancam hukuman pidana, revisi UU 35 Tahun 2014, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda 100 juta. Hak asuh atas kelima anaknya juga bisa dicabut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.