Sukses

WNI Bawa Bom di Brunei, Danrem Pertanyakan Keamanan Bandara

Namun Danrem Malang tak mau menyimpulkan apakah bom dan amunisi dimasukkan sendiri oleh WNI yang ditangkap di Brunei Darussalam tersebut.

Liputan6.com, Malang - Rustawi Tomo Kabul, ditangkap di Bandara Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam. Warga negara Indonesia (WNI) berusia 53 tahun itu kedapatan membawa sejumlah barang mencurigakan seperti bahan peledak dan peluru.

Terkait kasus tersebut, Komandan Resor Militer (Danrem) 083/Baladhika Jaya, Kolonel Armed Totok Imam mendatangi rumah Rustawi Tomo Kabul di Desa Jabung, Kecamatan Jabun, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Rustawi merupakan salah seorang jemaah umrah yang ditangkap di Brunei Darussalam lantaran membawa barang berbahaya.

Totok yang datang pada Jumat (8/5/2015) pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB ditemui oleh Widiani, putri Rustawi. Dalam pertemuan singkat yang berlangsung sekitar 30 menit itu, Totok bertanya tentang sosok Rustawi dan hubungannya dengan anak-anaknya.

"Kami hanya membantu mencari keterangan. Dari keterangan anaknya, Rustawi ini termasuk bapak yang baik," ujar Totok.

Dari pertemuan itu juga diketahui jika hubungan Rustawi dengan salah seorang anaknya yang bernama Sutrisno sempat memburuk. Sutrisno sempat mengunjungi Rustawi sebelum berangkat umrah. "Tapi setelah Rustawi ditangkap, Sutrisno juga menghilang tak diketahui keberadaannya," ucap Totok.

Kendati demikian, Totok tak mau menyimpulkan apakah bahan peledak dan sejumlah amunisi dimasukkan sendiri oleh Rustawi atau oleh Sutrisno ataupun oleh pihak lain.

"Dalam hal ini saya juga heran kenapa barang (bom) itu bisa lolos dari bandara kita, seharusnya ketat. Padahal di luar negeri itu tak mungkin lolos," pungkas Totok.

Rustawi Tomo Kabul ditangkap di Bandara Bandar Seri Begawan saat transit penerbangan menggunakan Royal Brunei pada Sabtu 2 Mei 2015 untuk menuju ke Arab Saudi.

Rustawi masuk ke Brunei Darussalam bersama 52 orang anggota rombongan umrah dari Malang, Jawa Timur. Berangkat dengan pesawat Royal Brunei dari Bandara Internasional Juanda, rombongan umrah ini harus transit terlebih dahulu di Brunei Darussalam sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

Persidangan pertama WNI tersebut dimulai pada Senin 4 Mei 2015 atas dakwaan kepemilikan senjata api tanpa izin. Dalam hukum Brunei, orang yang melakukan kejahatan ini terancam dipenjara maksimal 15 tahun ditambah hukuman cambuk.

Pengadilan berikutnya dijadwalkan pada Senin 11 Mei 2015. Wakil jaksa Norsuzanawati Pg Hj Abas meminta agar terdakwa ditahan selama sepekan di kantor polisi Bandar Seri Begawan agar memudahkan penyidikan. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini