Sukses

Presidium KMP Setuju Perppu KPK

KMP menyetujui perppu tersebut demi membantu tiga Plt Pimpinan KPK dalam menangani penegakan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Presidium Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu Plt Pimpinan KPK).

"Kita akan terima (Perppu Plt Pimpinan KPK) dengan berbagai catatan," kata Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra Fadli Zon, seusai menggelar pertemuan tertutup dengan presidium KMP di Jakarta, Rabu (22/4/2015) malam.

Fadli mengatakan, partai-partai yang tergabung dalam KMP memandang sejauh ini tiga pelaksana tugas pimpinan KPK yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi telah memperlihatkan komunikasi politik yang baik dengan lembaga-lembaga negara.

Wakil Ketua DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah mengatakan KMP menyetujui perppu tersebut demi membantu tiga Plt Pimpinan KPK dalam menangani penegakan hukum.

"Kalau ditolak akan tidak ada kepastian status bagi tiga Plt Pimpinan KPK. Tentu persetujuan dengan evaluasi," ucap Fahri Hamzah.

Sekretaris Jenderal Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham menambahkan, segala catatan dan evaluasi dari partai-partai KMP atas Perppu Plt Pimpinan KPK akan masuk dalam ranah revisi perppu yang bakal dibahas Komisi III DPR RI.

"Revisi (Perppu KPK) akan dibahas Komisi III, kita serahkan ke Komisi III. Tapi kesepakatannya KPK tidak boleh berhenti," jelas dia.

Perppu No 1 Tahun 2015 tentang Plt Pimpinan KPK diterbitkan pemerintah seiring penonaktifan dua Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjajanto karena diduga terkait kasus hukum. Presiden Jokowi lantas menunjuk tiga pelaksana tugas Pimpinan KPK yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi SP. (Ant/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.