Sukses

KPK Ingatkan Anggota DPRD DKI untuk Laporkan Harta Kekayaan

Johan membandingkan DPRD DKI dengan DPR. Menurut dia, sampai saat ini mayoritas wakil rakyat di Senayan itu sudah melaporkan LHKPN ke KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah Anggota DPRD DKI Jakarta sampai saat ini belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, sebagai pejabat publik yang merupakan penyelenggara negara, anggota DPRD punya kewajiban untuk melaporkan LHKPN tersebut.

Belum adanya laporan LHKPN oleh DPRD itu terlihat saat ditelusuri di situs KPK, acch.kpk.go.id, Senin 16 Maret kemarin. Dari nama-nama Anggota DPRD DKI seperti Abraham 'Lulung' Lunggana, Muhamad Taufik, Triwisaksono, Ferial Sofyan, Syahrial, Asraf Ali, Ongen Sangaji, dan Fahmi Zulfikar, tidak ada satupun catatan harta kekayaan mereka di database KPK.

Padahal, pelaporan LHKPN menjadi wajib hukumnya bagi semua pejabat negara. Tak terkecuali Anggota DPRD DKI. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pelaporan LHKPN juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

‎"(DPRD) DKI itu kalau tidak salah masuk sebagai penyelenggara negara juga. Setahu saya seharusnya melaporkan (harta kekayaannya) juga,‎" kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Dia membandingkan DPRD DKI dengan DPR. Menurut Johan, sampai saat ini mayoritas wakil rakyat di Senayan itu sudah melaporkan LHKPN-nya ke KPK. Karena memang itu menjadi kewajiban seorang penyelenggara negara.

"Kalau DPR iya (wajib), dan sudah sebagian besar yang melaporkan," kata Johan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pun mengimbau kepada Lulung cs untuk segera melaporkan harta kekayaan milik mereka‎ untuk melaporkan harta kekayaan ke KPK. Hal itu demi transparansi dan bentuk tanggung jawab kepada publik.

‎"Demi transparansi memang diharapkan (DPDR DKI) melaporkan LHKPN. Seperti inisiatif yang dilakukan beberapa kepala daerah dan kementerian yang mewajibkan pejabat-pejabatnya untuk lapor," ujar Priharsa. (Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini