Sukses

BNN Jabar: Pertama Kali Jaksa Tuntut Hukum Mati Distributor Ganja

BNN Provinsi Jabar menyatakan hukuman terberat terhadap para pelaku narkoba memang harus dilakukan.

Liputan6.com, Bandung - JPU Kejati Jabar menuntut hukuman mati kepada kakak beradik Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40) karena membawa 590 kilogram ganja kering dan sang penerima Dede Sutisna (32).

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol Anang Pratanto mengatakan tuntutan hukuman mati tersebut merupakan yang pertama yang ditangani BNNP Jabar.

"Kata Jaksa tuntutan hukuman mati. Itu pertama kali yang kita tangani," jelasnya saat ditemui di Kantor BNNP Jabar, Jalan Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Anang menyatakan hukuman terberat terhadap para pelaku narkoba memang harus dilakukan. Sebab selain dalam jumlahnya besar juga berdampak negatif terhadap masyarakat.

"Karena tiga orang tersebut membawa ganja dalam jumlah besar korban yang ditimbulkannya pun bakal besar (juga)," ujar dia.

"Mereka bukan kurir tapi pelaku operasional yang ngedrop barang ke sana ke sini. Itu distributor bukan kurir. Diedarkan di tiga Provinsi yaitu Jakarta, Jawa Barat, dan Banten," tambah Anang.

Untuk meminimalisir peredaran narkoba, pihaknya terus gencar melakukan pencegahan berupa sosialisasi dan kampanye kepada masyarakat serta instansi.

"Karena narkotika itu menjerat siapa saja dan bagi pengguna memang harus direhabilitasi. Masyarakat harus berani melaporkan karena sebagai pilar utama pemberantasan narkotika," tutup Anang. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini