Sukses

Polisi Satuan Narkoba Tertangkap Hendak Jual Sabu di Hotel Jakbar

Dari tangan Bripka Sudirman, petugas menyita sejumlah barang di dalam tas dan plastik.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang polisi bernama Bripka Sudirman ditangkap di sebuah hotel ketika hendak bertransaksi narkoba dengan seorang pelanggan. Bripka Sudirman yang merupakan anggota Tim 2 Unit 3 Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat (Jakbar) dibekuk anggota Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Sujadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penangkapan tersebut terjadi di parkiran Hotel MKL, Jalan Prof Dr Latumenten, Jakbar, Jumat 16 Januari 2015 kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB. Bripka Sudirman saat itu sedang berada di dalam Mobil Nisan X Trail berwarna hitam dengan nomor polisi B 2188 JC.

"Bripka Sudirman ditangkap pada saat masuk ke parkiran Hotel seorang diri pada saat akan menemui orang yang sebelumnya akan mengambil barang," ujar Martinus dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (17/1/2015).

Dari tangan Bripka Sudirman, petugas menyita sejumlah barang di dalam tas dan plastik. Secara rinci, ada tas jinjing warna coklat berisi 1 plastik klip isi sabu bentuk kristal watna putih seberat 51 gram; ekstasi warna merah sebanyak 5 butir dan ekstasi watna kuning 2 butir seberat 2,3 gram.

Kemudian, ada tas ransel warna coklat berisi sebuah plastik kresek warna putih yang memuat 1 plastik klip warna putih berisi sabu berat 102 gram; 1 plastik klip warna putih berisi sabu berat 9,8 gram, 1 plastik klip warna putih berisi sabu berat 32 gram. 1 plastik klip warna kuning berisi sabu berat 100 gram, 1 plastik klip warna kuning berisi sabu berat 100 gram, 1 plastik klip warna kuning berisi sabu berat 100 gram, 1 plastik klip warna kuning berisi sabu berat 80 gram, 1 plastik klip warna kuning berisi sabu berat 88 gram, 1 plastik klip warna kuning berisi sabu berat 50 gram.

Selain itu, ada lagi 1 plastik kresek warna hitam berisi 72 plastik klip yang berisi 7.200 butir ekstasi warna merah berat 210 gram, 25 plastik klip berisi 250 butir ekstasi berat 720 gram.

Menurut pengakuan Bripka Sudirman, benda tersebut milik seseorang bernama Andi. Polisi narkoba yang ditangkap tersebut diketahui memegang barang tersebut selama 2 minggu.

Ditambahkan Martinus, Bripka Sudirman mengambil barang tersebut di sebuah kamar kos di daerah Jembatan besi. Selanjutnya, ia mencoba menjualnya. "Namun ketika akan bertemu seseorang yang akan melihat barang tersebut, Bripka Sudirman ditangkap oleh anggota Ditres Narkoba PMJ (Polda Metro Jaya," tandas Martinus. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.