Sukses

4 Daftar 'Dosa' Man Haron Monis si Peneror Sydney

Man Haron Monis mendadak mendunia setelah drama 16 jam penyanderaan mencekam di kafe Sydney, Australia berakhir dini hari tadi.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Man Haron Monis mendadak mendunia setelah drama 16 jam penyanderaan mencekam di Kafe Lindt, Martin Place, Sydney, Australia berakhir dini hari tadi. Dia diduga sebagai pelaku tunggal penyanderaan di kafe tersebut.

Pria asal Iran yang mendapat suaka dari Australia pada 1996 lalu itu dilaporkan tewas dalam penyergapan yang dilakukan kepolisian setempat di kafe tersebut. Monis ternyata bukan sosok asing bagi warga Australia.

Dia diketahui terlibat dalam sederet kasus kriminal. Mulai dari pelecehan seksual hingga pembunuhan mantan istri. Bahkan Monis masih memiliki 'utang' untuk menghadiri sidang salah satu kasusnya pada Februari 2015 mendatang.

Berikut catatan kriminal Man Haro Monis yang Liputan6.com rangkum, Selasa (16/12/2014):

Selanjutnya: Teror Sydney...

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Teror Sydney

Teror Sydney

Drama 16 jam penyanderaan di Kafe Lindt, Martin Place, Sydney, Australia yang terjadi Senin pagi 15 Desember 2014 kemarin berakhir setelah kepolisian setempat memutuskan untuk melakukan penyergapan. 3 Orang tewas dalam teror Sydney tersebut.

Termasuk di antaranya, sang penyandera tunggal yang diduga Man Haron Monis.

Dalam salah satu tuntutannya, Monis diduga meminta bendera kelompok militan ISIS dikirim ke Kafe Lindt di Martin Place. Namun, ia diketahui tidak memiliki hubungan dengan kelompok jihad tersebut.

Selanjutnya: Pembunuhan Mantan Istri...

3 dari 5 halaman

Pembunuhan Mantan Istri

Pembunuhan Mantan Istri

Tahun lalu, Man Haron Monis dituduh membunuh mantan istrinya, Noleen Hayson Pal pada 21 April 2013. Ibu 2 anak itu tewas ditikam sebanyak 18 kali dan jasadnya kemudian dibakar.

Dia pun harus menghadapi dakwaan atas kasus yang dituduhkan pada dirinya dan pasangannya, Amirah Droudis. Namun setelah sidang yang berlangsung selama 3 jam, pada 12 Desember 2013, Hakim Bill Pearce memutuskan untuk melepaskan pasangan itu dari kasus pembunuhan tersebut.

"Ini adalah kasus yang lemah (kesaksian tanpa alat bukti)," kata sang hakim, seperti dikutip dari laman The Sydney Morning Herald, Selasa (16/11/2014).

Monis dan Droudis mendapatkan jaminan bersyarat dan dikenai wajib lapor setiap harinya ke Kantor Polisi Campsie. Selain itu, mereka juga harus menyerahkan paspor dan dilarang bepergian ke luar negeri.

Selanjutnya: 40 Lebih Kasus Pelecehan Seksual...

4 dari 5 halaman

40 Lebih Kasus Pelecehan Seksual

40 Lebih Kasus Pelecehan Seksual

Pada Januari 2014 lalu, seorang wanita 27 tahun melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Pelakunya diduga Monis. Wanita tersebut mengaku mendapatkan pelecehan saat mengunjungi klinik penyembuhan spiritual yang diadakan lelaki kontroversial tersebut pada 2002.

Wanita tersebut diketahui mengunjungi Monis di sebuah bangunan di Station Street, Wentworthville. Saat itu Monis memang membuka praktik sebagai penyembuh spiritual.

Dan ternyata, lebih dari 40 tuduhan serupa terhadap Monis yang terjadi dalam rentang 2000-2002 terkuak. Monis pun melaju kembali ke meja hijau. Seharusnya 12 Desember 2014 lalu, dia mengikuti persidangan di Pengadilan Lokal Penrith.

Namun jadwal sidang Monis dimundurkan menjadi 27 Februari 2015, seperti dikutip dari laman The Sydney Morning Herald. Belum menjalani sidang, dia telah meregang nyawa.

Selanjutnya: Surat...

5 dari 5 halaman

Surat

Surat

Man Haron Monis merupakan pengkritik keras kehadiran Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organization/NATO) di Afghanistan. Pada 2012 dia dinyatakan bersalah telah mengirimkan surat berisi hinaan kepada keluarga 8 tentara Australia yang meninggal di Afghanistan.

Dia juga mengirim surat lainnya pada tahun 2009 kepada keluarga pejabat Austrade Craig Senger, yang tewas dalam pengeboman Hotel JW Marriott di Jakarta pada tahun 2007.

Karena tuduhan tersebut, Monis harus menjalani hukuman berupa 300 jam pelayanan sosial. (Ndy/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.