Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 274 Miliar

Pengembalian uang negara paling besar datang dari Jampidsus Kejaksaan Agung, yaitu sebesar Rp 93.017.780.829.

Diterbitkan 09 Desember 2014, 20:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mengklaim mengembalikan uang negara mencapai Rp 274,8 miliar dari perkara korupsi selama Januari-November 2014.

Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, dari rekapitulasi penyelamatan keuangan negara dari tahap penyidikan sampai penuntutan, data perkara tindak pidana korupsi se-Indonesia mencapai Rp 274.844.804.686 dan US$ 8.100.000.

Prasetyo mengungkapkan, pengembalian uang negara paling besar datang dari yang ditangani jaksa pada Jampidsus Kejaksaan Agung sebesar Rp 93.017.780.829. Sementara dari 32 Kejaksaan Tinggi, uang yang diselamatkan ditangani Kejati Bali sebesar Rp 30.500.631.690.

"Sedang Kejati Jawa Timur penyelamatan uang negara sebesar Rp 24.857.932.986. Kejati DKI Jakarta Rp 14.112.118.462," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/12/2014).

Prasetyo mengatakan, Kejati Banten berhasil mengembalikan uang negara mencapai Rp 13.360.285.023. Dan pengembalian uang negara paling rendah di Kejati Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 320.861.872.

"Selain pengembalian uang negara, pada tahap eksekusi dan eksaminasi Kejaksaan telah melakukan pemidanaan badan sebanyak 590 terpidana dengan pidana denda sebesar Rp 24.878.506.540," ucap Prasetyo.

Ada pun kata Prasetyo, terpidana yang telah melaksanakan pidana badan di antaranya terpidana korupsi penyimpangan dana BLBI Adrian Kiki Ariawan, terpidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 3G pada PT Indosa Mega Media (IM2) Indar Atmanto, dan terpidana korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia Bachtiar Abdul Fatah.

HM Prasetyo mengatakan, untuk pemulihan kerugian negara (asset recovery) kejaksaan telah berhasil mengembalikan ke kas negara sebesar Rp 632.797.812.002,55 yang terdiri dari eksekusi uang rampasan Rp 560.849.123.565,55 dan eksekusi uang penganti Rp 71.948.668.437.00. (Mvi/Sss)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6