Sukses

Polisi Akan Periksa Raja Solo Terkait Dugaan Pencabulan

Orangtua AT melaporkan secara resmi Raja Solo atas dugaan kasus pencabulan yang menimpa putrinya.

Liputan6.com, Solo - Keluarga AT, korban pencabulan yang diduga dilakukan Raja Keraton Kasunanan Surakarta, Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi secara resmi melaporkan bangsawan tersebut kepada Polres Sukoharjo, Jawa Tengah. Adanya laporan tersebut diharapkan polisi akan segera memeriksa PB XIII serta tidak menutup kemungkinan untuk menjalani tes asam deoksiribonukleat (DNA) guna mengetahui ayah dari bayi yang telah dilahirkan AT beberapa hari lalu di RS Dr Moewardi, Solo.

Ayah AT yang didampingi oleh kuasa hukum keluarga korban, Iwan Pangka mendatangi Mapolres Sukoharjo. Rombongan orangtua korban itu pun langsung masuk ke ruangan Satreskim Polres Sukoharjo. Setelah itu, ayah AT dan kuasa hukum korban keluar dari ruangan dan masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Sukoharjo. Di ruangan tersebut, orangtua AT melaporkan secara resmi PB XIII atas dugaan kasus pencabulan yang menimpa putrinya.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu Fran Dalanta Kembaren mengakui bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari keluarga AT soal pelaporan terhadap PB XIII atas kasus dugaan pencabulan. "Sebagai warga negara, orangtua AT berhak melakukan pelaporan. Kita sudah menerima laporannya," kata dia di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2014).

Dijelaskan dia, dalam laporan ini bahwa pihak orangtua AT melaporkan PB XIII. Sebab, selama ini laporan yang diterima sebagai terlapor merupakan WT, sedangkan Raja Solo hanya sebagai saksi. "Kali ini yang dilaporkan adalah PB XIII sebagai pihak yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap AT," papar dia.

Dengan adanya pelaporan ini lanjut dia, pihaknya akan melakukan serangkaian tahapan untuk pemeriksaan dalam dugaan kasus pencabulan ini. Pihak pertama yang akan diperiksa berasal dari pelapor. "Pemeriksa awal akan dilakukan dengan memeriksa si pelapor. Kemudian AT juga akan dipanggil untuk pemeriksaan. Pastinya nanti PB XIII akan dipanggil lagi untuk dilakukan pemeriksaan," kata Fran.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan dalam perkembangan pemeriksaan nanti, tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan tes DNA kepada PB XIII. Tes tersebut akan dilakukan untuk mengetahui serta memastikan siapa ayah dari bayi yang dilahirkan AT beberapa hari lalu. "Kita lakukan pemeriksaan awal dulu, soal tes DNA nanti kita lihat tahapan-tahapannya."

Kuasa hukum keluarga korban, Iwan Pangka mengatakan, pihaknya mendampingi orangtua AT melapor ke Polres Sukoharjo untuk melaporkan PB XIII atas dugaan kasus pencabulan terhadap AT. Dengan adanya laporan tersebut untuk memudahkan proses pemanggilan serta meminta tes DNA kepada yang bersangkutan untuk memastikan siapa ayah dari bayi yang dilahirkan AT.

"Kami memerlukan tes DNA, maka kami akan melapor terlebih dahulu. Karena kalau tidak (melapor), tidak akan punya dasar," tegas dia.

Iwan mengungkapkan pula, jika pihak keluarga telah mencabut surat kuasa terhadap Kumoro Gantyawati yang selama ini disebut sebagai bude ataupun kerabat dari keluarga AP. Bahkan, Kumoro tidak memiliki ikatan darah dengan keluarga AT.

"Ternyata Ibu Kumoro bukan bude asli atau turunan darah dari korban AT. Yang mengherankan adalah bagaimana bisa terjadi dia mewakili keluarga, sedangkan bapak kandung AT dalam kondisi sehat walafiat. Seharusnya ayah AT-lah punya hak melaporkan anaknya yang bernama AT," jelas dia.

Untuk itu, Iwan pun meminta supaya AT dan bayinya pulang ke rumah orangtuanya. Sedangkan posisi AT dan bayinya saat ini ada di rumah Kumoro. "Keluarga meminta supaya AT dan bayinya kembali ke rumah. Kami itu mencari keadilan, bukan mencari kepentingan lain. Apalagi dengan cara mengeksploitasi anak beserta bayinya," harap Iwan Pangka, kuasa hukum korban pencabulan yang diduga dilakukan Raja Solo. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini