Sukses

Mantan Bupati Sampang Ditahan Terkait Kasus Korupsi Alokasi Gas

Para terduga langsung dilakukan penahanan terhitung sejak 13 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 1 November 2014

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan bekas Bupati Sampang, Noer Tjahja (NT), tersangka dugaan korupsi pengelolaan alokasi gas pada Pemerintah Kabupaten Sampang oleh PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP). Selain menahan Noer, penyidik juga menahan 2 orang lainnya yakni Hari Oetomo (HO) selaku Direktur Utama PT SMP, dan Muhaimin (M) selaku Direktur PT SMP.

"Tim penyidik melakukan penahanan kepada ketiga tersangka di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana, di kantornya, Jakarta, Senin (13/10/2014).

Tony menambahkan, pihaknya masih akan menggali lebih dalam keterkaitan ketiganya atas kasus dugaan korupsi pengelolaan alokasi gas pemerintah di Sampang. Untuk itu, ketiganya langsung dilakukan penahanan terhitung sejak 13 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 1 November 2014.

"Tersangka NT dicecar soal kewenangan dan alasannya selain telah menunjuk PT SMP sebagai pengelola alokasi gas Pemerintah Kabupaten Sampang dengan mengatasnamakan Perusahaan Daerah Badan Usaha Milik Daerah," papar dia.

Selain itu jaksa juga melakukan pemeriksaan soal harta kekayaaan NT. Sebab tersangka NT diduga berperan besar menunjuk PT SMP untuk pengelolaan gas tersebut. Sedangkan tersangka HO dan M, dicecar kronologi peristiwa sehingga dipercaya menjadi Dirut dan Direktur PT SMP. Selain itu, soal adanya pertemuan dengan para tersangka termasuk pihak lainnya dalam mensukseskan PT SMP sebagai perusahaan yang akan melaksanakan pengelolaan gas.

"Termasuk keberadaan PT SMP sebagai Perusahaan Daerah, juga harta kekayaaan para tersangka," papar dia.

NT ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Print-06/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 13 Januari 2014 lalu dan pengembangan dari penyidikan kasus tersebut.

PT SMP sebagai pengelola alokasi gas Pemkab Sampang, mengatasnamakan perusahaan BUMD, padahal bukan. Selain dugaan salah kelola keuangan, PT SMP juga merugikan negara sekitar Rp10 miliar.

Sedangkan HO dan M ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Maret 2013. Kasus korupsi alokasi gas ini nyaris mangkrak selama 2 tahun. Sejak awal 2013 hingga Oktober 2014 ini. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.