Sukses

Eks Dirut Bank DKI Meringkuk di Rutan Pondok Bambu

Dirut Bank DKI Winny Erwindia ditahan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menjebloskan mantan Dirut Bank DKI Winny Erwindia ke Rumah Tahan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah sekitar 5 jam diperiksa jaksa penyidik di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, penahanan dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

"Itu alasannya. Karena itu kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini sampai dengan 24 September (2014)," ujar Tony di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2014).

Apabila masa penahanan akan berakhir, imbuh Tony, penyidik bisa saja memperpanjangnya. Hal itu untuk memperlancar penyidikan kasus yang ditaksir kerugian negara sekitar Rp 80 miliar.

"Kalau penyidikan belum selesai bisa diperpanjang. Intinya penahanan dilakukan untuk memperlancar penyidikan," ucap Tony.

Mantan Atase Kedutaan RI di Hong Kong ini juga menjelaskan, Winny ditahan di Rutan Pondok Bambu, bukan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sebab di Rutan Kejagung, ruangan khusus tahanan perempuan masih dipersiapkan.

"Di sini (Rutan Salemba) itu laki-laki, fasilitas untuk tahanan perempuan belum siap, sedang dipersiapkan," tandas Tony.

Winny ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte.Ltd Singapura.

Saat digiring ke mobil tahanan Toyota Kijang Innova B 1492 WQ sekitar pukul 15.30 WIB, Winny tak bicara. Wajah Ketua KONI DKI Jakarta itu pucat dan matanya berkaca-kaca. Dia langsung didudukkan di kursi pojok mobil tahanan Kejagung itu untuk selanjutnya akan bermalam di tahanan.

Perkara korupsi di Bank DKI bermula ketika Winny Erwindia selaku Direktur Bank DKI tahun 2008, mengucurkan dana pembiayaan kepada PT Energy Spectrum untuk pembelian pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-5000 dari Phoenix Ltd Singapura.

Diduga pengucuran dana menyalahi prosedur sehingga menimbulkan kerugian negara.

Baca juga:

Usai Diperiksa, Eks Dirut Bank DKI Ditahan Kejaksaan
Eks Dirut Bank DKI ke Singapura, Jampidsus Mengaku Sudah Minta Cekal
Eks Dirut Bank DKI Akhirnya Penuhi Panggilan Jaksa

(Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini