Sukses

Usai Diperiksa KPK, Eks Dirjen Haji Kemenag Naik Ojek

Anggito Abimanyu mengakui dicecar penyidik seputar penyelenggaraan haji. Namun dia enggan berkomentar banyak.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

Usai diperiksa, Anggito yangg keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.47 WIB itu mengakui dicecar penyidik seputar penyelenggaraan haji. Namun dia enggan berkomentar banyak.

"Saya ditanya semua aspek mengenai penyelenggaraan haji. Nggak bisa kasih komentar apa-apa, karena sudah disampaikan ke penyidik," ujar Anggito di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/8/2014).

Saat ditanya mengenai adanya dugaan pergi haji gratis sejumlah pihak dalam rombongan SDA pada 2012, Anggito mengaku tidak tahu menahu. Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan itu juga tutup mulut soal siapa yang seharusnya bertanggung jawab terhadap permasalahan penyelenggaraan haji ini.

"Nggak tahu. Nggak tahu," kata Anggito.

Selebihnya Anggito lebih banyak menghindar. Ia kemudian melangkah cepat keluar Gedung KPK dan kemudian membonceng sepeda motor yang tampak seperti ojek. Sepeda motor yang diboncengi Anggito jenis bebek merk Honda Supra X bernopol B 3110 SEJ itu rupanya sudah menunggu Anggito di pinggir jalan depan Gedung KPK.

Modus Korupsi Haji

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatan yang disangkakan KPK, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini