Sukses

Jelang Vonis, Akil Mochtar: Sampai Surga pun Saya Banding

Akil menyatakan akan menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya, termasuk hukuman seumur hidup.

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar menyatakan siap dalam menghadapi sidang terakhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Apa pun saya siap," kata mantan Ketua MK itu saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2014) petang.

Akil menyatakan, akan menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. Termasuk seandainya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara seumur hidup dikabulkan majelis. "Nggak apa, kita terima," kata Akil.

Lalu, apakah dia nantinya akan menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim? Akil menganggukan kepala. "Sampai ke surga pun saya tetap banding," tegasnya.

Akil Mochtar sebelumnya dituntut JPU pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Mantan Ketua MK itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK. Jaksa juga menilai Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, jaksa juga menuntut mantan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar tersebut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini