Sukses

Imigrasi Deportasi 21 Guru, Komnas PA: Negara Kalah dari JIS

Polisi akan sulit melakukan penyelidikan jika salah satu dari 21 guru yang dideportasi sudah berada di luar Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM hari ini mendeportasi 21 guru Jakarta Internasional School (JIS). Hal ini dinilai bukan buntut dari kasus dugaan kekerasan seksual di JIS, tapi upaya mengalihkan isu untuk menyelamatkan nama JIS.

"Kalau hanya deportasi, berarti fokus masalahnya ada pada perizinan. Padahal, kasus utamanya kekerasan seksual pada anak. Ini tandanya negara kalah dengan JIS," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di kantornya, Jakarta, Jumat (6/6/2014).

Arist mengatakan, seharusnya pihak Imigrasi tidak terburu-buru mendeportasi 21 guru JIS karena saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi akan sulit melakukan penyelidikan jika salah satu dari 21 guru yang dideportasi sudah berada di luar Indonesia.

"Imigrasi harusnya bisa menahan diri. Mereka harusnya berkoordinasi dengan kepolisian sebelum melakukan itu. Memang bisa melalui interpol, tapi itu akan menjadi pekerjaan kedua Polri," lanjutnya.

Di sisi lain, Arist menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seharusnya tidak mencopot Dirjen PAUDNI Lydia Freyani Hawadi. Sebab, dia yang mengetahui persis seluk beluk permasalahan di sekolah internasional itu.

"M Nuh harusnya tidak mencopot. Padahal, dia (Lydia) yang mengungkap adanya berbagai kejanggalan. Kalau pun mau rotasi waktunya tidak tepat," ujarnya.

Arist menilai kedua hal ini merupakan bentuk kekalahan negara melindungi aturan yang sudah dibuat. Dirinya mensinyalir ada intervensi dari pihak luar sehingga hal ini terjadi.

"Ini terlihat ada intervensi pihak luar dalam kasus ini. Dengan begini, JIS terkesan hanya memiliki masalah perizinan, bukan kekerasan seksual. Padahal, dia pernah menyimpan 10 tahun predator paedofil sebagai guru," tegasnya.

Dirinya mengaku kecewa dengan keputusan Ditjen Imigrasi mendeportasi 21 guru JIS. "Saya akan meminta pertanggungjawaban Menkum HAM Amir Syamsudin. Tidak mungkin dia tidak dilapori terkait kasus ini. M Nuh juga harus bertanggung jawab," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.