Sukses

Istri SDA: Keluarga Saya Naik Haji Selalu Bayar Sendiri

Asriah membantah jika ada kerabat atau anggota keluarga mantan Menag SDA yang naik haji secara gratis, semuanya membayar sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Istri mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), Wardatul Asriah membantah jika ada kerabat atau anggota keluarganya yang naik haji secara gratis. Menurutnya, keluarga maupun kerabat suaminya itu berangkat haji selalu menggunakan uang sendiri.

"Nggak, saya kan pendamping menteri dan di undang-undangnya itu kan ada. Kalau diizinkan oleh presiden kita bisa. (Sedangkan di luar itu) mereka semua bayar sendiri," kata Asriah usai mendeklarasikan dukungan perempuan kepada pasangan Prabowo-Hatta di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Kamis (29/5/2014).

Asriah menegaskan, tudingan soal haji gratis kepada kerabat keluarga Ketua Umum PPP itu tidaklah benar adanya. Menurutnya, adalah hal yang wajar dirinya selaku istri menteri mendampingi setiap pertemuan, termasuk mendampingi suaminya sebagai pimpinan haji (amirul haj).

Ia pun tidak menampik bila ada rombongan keluarga yang ikut dalam penyelenggaraan haji pada 2012 --yang kasusnya tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-- namun menggunakan kocek sendiri.

"Bukan (haji gratis), ini yang tidak tersampaikan kepada masyarakat, mereka membayar semuanya. Kalau saya kan sering mendampingi tugas-tugas tentunya," tandas Asriah.

KPK sendiri resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 di Kementerian Agama. SDA diduga melakukan penyalahgunaan jabatan atau wewenangnya sebagai Menag.

KPK meningkatkan kasus dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan, setelah menemukan data dan informasi di Tanah Air dan Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji.

"Jadi ada beberapa informasi dan data yang kemudian terkumpul, baik itu dari bahan berupa dokumen atau pun dari keterangan para pihak, termasuk juga dari pejabat di Kementerian Agama," ucap Juru Bicara KPK Johan Budi.

Sebelum menetapkan SDA sebagai tersangka, KPK beberapa kali melakukan gelar perkara atas hasil penyelidikan. Dari situ kemudian disimpulkan ada unsur tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyelidik dan penyidik, maka disimpulkan bahwa dalam proses penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 diduga telah terjadi tindak pidana korupsi," kata Johan.

Dari penelaahan yang dilakukan, lanjut Johan, anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 yang dipakai lebih dari Rp 1 triliun. Sementara dugaan kerugian negara masih dalam penghitungan. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini