Sukses

Kasus Suap Lahan, KPK Periksa Direktur PT Bukit Jonggol Asri

KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Bukit Jonggol Asri, Hari Ganie terkait kasus suap lahan yang melibatkan Bupati Bogor.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Bukit Jonggol Asri, Hari Ganie. Pemeriksaan yang diagendakan hari ini terkait dengan kasus dugaan suap dalam tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kawasan hutan itu diketahui memiliki luas 2.754 hektare.

"Diperiksa sebagai saksi untuk YY (Franciskus Xaverius Yohan Yap)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Yohan Yap disebut sebagai bagian dari PT Bukit Jonggol Asri yang diduga melakukan suap terhadap Bupati Bogor, Rachmat Yasin agar mengeluarkan rekomendasi terkait kawasan hutan itu.

Selain Hari Ganie, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka kasus ini, yakni Yohan Yap dan juga M. Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor). "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk RY (Rachmat Yasin)," tambah Priharsa.

KPK sebelumnya telah menangkap Rachmat Yasin dalam operasi tangkap tangan pada Rabu malam 7 Mei 2014. Rachmat ditangkap karena dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Rachmat Yasin diduga menerima uang suap Rp 1,5 miliar dari pihak swasta yakni PT Bukit Jonggol Asri terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Bahkan diduga Rachmat juga sebelumnya telah menerima uang Rp 3 miliar terkait hal yang sama.

Dalam tangkap tangan itu, KPK juga mengamankan M Zairin serta Francis Xaverius Yohan Yap yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor dan jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Selain Rachmat, M. Zairin juga disangkakan pasal yang sama dengan Bupati Bogor itu dalam kasus ini.

Sementara dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan Francis Xaverius Yohan Yap (YY) sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 seperti yang diubah dalam UU 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.