Sukses

Bupati Bogor Rachmat Yasin Dituding Terima Suap Rp 4,5 M

Uang Rp 1,5 miliar yang disita saat operasi tangkap tangan adalah tahapan akhir pemberian suap.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan konversi lahan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Total uang yang diterima Rachmat Yasin mencapai Rp 4,5 miliar.

Dalam gelaran operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Rabu 7 Mei, KPK menemukan uang senilai Rp 1,5 miliar. Duit yang ditemukan KPK tadi malam adalah sebuah tahapan akhir pemberian suap.

"Barang bukti, perlu saya informasikan pemberian Rp 1,5 miliar adalah pemberian tahap terakhir. Sebelumnya pernah diberikan Rp 3 miliar. Total Rp 4,5 M," kata Ketua KPK Abraham Samad di Kantor KPK, Jakarta , Kamis (8/5/2014).

Terkait penemuan fakta adanya pemberian uang tahap awal dan kedua, Abraham mengatakan itu didapatkan dari hasil pemeriksaan mendalam dan intensif.

"Jadi begini, jadi ada proses pemeriksaan 1x24 jam. Kita dapatkan sebuah fakta pemberian sebelumnya. Pertama Rp 1 M dan ke-2 ada Rp 2 M," katanya.

Samad mengatakan, uang Rp 1,5 milliar yang ditemukan dalam OTT KPK berada dalam 1 tempat. "Bahwa dalam OTT, ditemukan barang bukti 1,5 M. Hanya pada 1 tempat. Utuh ditemukan. Yang Rp 3 M itu pemberian yang lalu. Saya ingin memakai terminologi, pemberinya adalah pihak yang sama," kata dia.

Dalam konferensi persnya, KPK sempat memperlihatkan barang bukti berupa uang Rp 1,5 M yang dibawa dalam 4 kantong plastik. Ada uang pecahan Rp 50 ribuan dan Rp 100 ribuan.

Rachmat Yasin ditetapkan tersangka penerima suap dan melanggar pasal 12 a, b pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU tipikor dan Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian M Zairin, dikenakan pasal  12 a, b, atau pasal 5 ayat 2, pasal 11 UU tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan YY dari PT BJA, menjadi tersangka pemberi. Dia kenakan pasal 5 ayat 1 a, b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001 perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.