Sukses

20 Kemeja Batik Anas Disita Penyidik KPK

"Kaitannya dengan kongreslah ya," kata kuasa hukum Anas, Firman Wijaya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kediaman mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang terletak di Jalan Selat Makasar, C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur Selasa 6 Mei malam.

Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar 5 jam itu, penyidik KPK hanya menyita 20 kemeja batik Anas yang diduga berkaitan dengan Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010.

"Tidak ada hal baru. Yang diambil baju batik, kaitannya dengan kongreslah ya. Hampir ada 20 baju batik," ujar pengacara Anas, Firman Wijaya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Namun, Firman mengaku tidak tahu-menahu kaitan antara baju batik Anas dengan perkara yang tengah menjerat kliennya. Dia baru akan mengonfirmasi hal itu kepada Anas usai kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

"Saya tidak tahu. Apakah dipakai oleh pembantunya Mas Anas atau apa, nanti kita tanyakan," ucapnya.

Firman juga mengungkapkan pemeriksaan kliennya sudah memasuki tahap akhir. Dengan demikian, Anas segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.  

"Pelengkapan berkas saja, kan kemarin semua sudah diperiksa," pungkas Firman Wijaya.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang.

Dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Selain gratifikasi, dalam pengembangannya penyidik KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan TPPU. Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini