Sukses

Wawan: Akil Marah-Marah Minta Rp 1 M untuk Pilkada Lebak

Wawan mengakui memberi bantuan Rp 1 miliar kepada pasangan calon bupati Lebak 2013 Amir Hamzah dan Kasmin yang sengketa di MK.

Liputan6.com, Jakarta - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa kasus dugaan pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi saksi untuk terdakwa kasus serupa, Susi Tur Andayani.

Dalam kasus ini, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu mengakui, dia memberi bantuan kepada mantan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lebak 2013, Amir Hamzah-Kasmin yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada Lebak ke MK.

Bantuan yang diberikan berupa uang Rp 1 miliar itu belakangan diketahui dengan maksud menyuap Akil Mochtar yang saat itu masih menjadi Ketua MK. Tujuannya, agar Akil mempengaruhi putusan MK dalam gugatan sengketa tersebut.

Wawan mengaku memberi bantuan Rp 1 miliar itu setelah Susi menunjukkan isi pesan singkat Akil. Isi pesan itu menunjukkan kemarahan Akil.

"Bu Susi perlihatkan pesan singkat ke saya, katanya Pak Akil marah nih. Saya kaget kok bu Susi komunikasi ke Pak Akil," ujar Wawan di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Wawan kemudian mengaku memberikan bantuan uang sebesar Rp 1 miliar dari permintaan bantuan Amir sebesar Rp 2 miliar. Sebab, Wawan berpikir, keputusan Akil pada Pilkada Lebak dikhawatirkan berpengaruh pada sengketa Pilkada Serang.

"Bu Susi tak lama kemudian telepon ke Pak Amir terus disambungkan ke saya. Di situ saya menyanggupi bantu Pak Amir karena saya berpikir Pak Akil marah dan saya khawatir akan berpengaruh ke Pilkada Serang. Dan saya butuh Bu Susi untuk Pilkada Serang," ucap Wawan.

Wawan juga mengakui  mencatut nama kakaknya, Ratu Atut Chosiyah dengan alasan telah menyetujui pemberian bantuan itu. Mengingat, Akil pada awalnya meminta Rp 1 miliar.

"Saya sampaikan ini (bantuan) sudah persetujuan Bu Atut karena kan dia (Amir) minta Rp 2 miliar, tetapi saya kasih Rp 1 miliar agar tidak dimintai terus," kata Wawan.

Dalam surat dakwaan milik Susi tur Andayani memang disebutkan pada 26 September 2013 terjadi pertemuan di kantor Gubernur Banten yang dihadiri oleh terdakwa, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah dan Kasmin.

Hasil pertemuan, disepakati untuk meminta bantuan Akil Mochtar atas saran Atut. Untuk itu, terdakwa pada 28 September 2013 menghubungi Akil.

"Suruh Dia siapkan Tiga M-lah biar saya ulang. Karena besok Senin itu musyawarah akhir," jawaban Akil kepada terdakwa ketika dimintai bantuan.

Kemudian, terdakwa menyampaikan permintaan uang sebesar Rp 3 miliar tersebut kepada Amir. Lantaran tidak memiliki uang, Amir menghadap Atut untuk meminta bantuan.

Dalam praktiknya, Atut mengutus adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk membantu negosiasi perihal permintaan uang dengan Akil. Hingga akhirnya disetujui bahwa Atut melalui Wawan bersedia membantu menyediakan uang sebesar Rp 1 miliar untuk diberikan ke Akil. (Anri Syaiful)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.