Sukses

KPK Didesak Jerat Olly Dondokambey Jadi Tersangka Kasus Hambalang

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam 'Massa Pemuda Peduli Bangsa' menggelar unjuk rasa di depan Gedung KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam 'Massa Pemuda Peduli Bangsa' menggelar unjuk rasa di depan Gedung KPK. Mereka mendesak KPK mendalami kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dalam aksinya, mereka meminta tak berhenti pada penetapan tersangka-tersangka seperti Andi Alfian Mallarangeng, Wafid Muharram, Deddy Kusdinar, dan terakhir Anas Urbaningrum. Para pengunjuk rasa juga mendesak KPK agar menjerat Anggota DPR RI Fraksi PDIP Olly Dondokambey sebagai tersangka kasus P3SON Hambalang.

Bendahara Umum PDIP itu disinyalir terlibat dan kecipratan uang haram dari proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu. Mereka menilai sudah ada bukti yang kuat untuk menyeret Olly dalam kasus tersebut.

"Kami menuntut KPK segera menahan Olly Dondokambey agar tidak ada upaya menghilangkan berbagai bukti keterlibatannya dalam kasus proyek P3SON Hambalang sebelum terlambat," kata Koordinator Aksi, Mahfudz Khairul melalui pengeras suara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2014).

Mahfudz menerangkan, bukti keterlibatan Olly dalam kasus tersebut sudah jelas dituliskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar. Kata Mahfudz, peran Oddy ikut bermain dalam proyek P3SON Hambalang sudah eksplisit disebutkan dalam dakwaan Deddy.

"Apalagi, Olly Dondokambey merupakan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI yang pada saat pembahasan proyek P3SON Hambalang tersebut dibahas," kata Mahfudz.

Bahkan dalam dakwaan tersebut, lanjut Mahfudz, Deddy didakwa telah melakukan korupsi untuk memperkaya diri dan memperkaya orang lain, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Malaranggeng melalui Choel Malaranggeng, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.

Mahfudz menyatakan, dalam persidangan juga terungkap aliran dana pada Olly ketika Komisaris PT Methapora Solusi Global, Muhammad Arifin bersaksi. Arifin, katanya, mengakui adanya aliran uang sebesar Rp 2,5 miliar yang diterima Olly dari tersangka kasus Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor yang sekarang sudah menjadi terdakwa.

Menurutnya, atas berbagai fakta dari persidangan itu, sudah sangat cukup untuk KPK segera menangkap dan menjadikan Olly sebagai tersangka dalam kasus P3SON Hambalang tersebut.

"Karena tidak mungkin suatu proyek yang awalnya hanya membutuhkan ratusan miliar rupiah tiba-tiba bisa membengkak menjadi triliunan rupiah tanpa adanya keterlibatan para pejabat korup," tukasnya.

Dugaan keterlibatan Olly sempat mengemuka setelah satuan tugas KPK menggeledah rumah Olly di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu. Satgas KPK menyita furniture antik  dari rumah Olly ang diduga pemberian dari tersangka Teuku Bagus Muhammad Noor.

Namun, Olly menegaskan 2 set meja makan yang disita KPK dari rumahnya di Manado, Sulawesi Utara, bukanlah berasal dari bos PT Adhi Karya, perusahaan rekanan proyek Hambalang. "Itu bukan pemberian Adhi Karya. Saya tidak pernah menerima dari Direktur Adhi Karya," kata Olly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 30 September lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini