Sukses

Eksepsi Wawan Ditolak Majelis Hakim Tipikor

Majelis hakim mempertimbangkan, surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat dan lengkap.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terdakwa kasus dugaan suap penanganan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, 2013 atas dugaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyatakan keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2014).

Majelis hakim mempertimbangkan, surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat dan lengkap. Majelis juga menilai sebelumnya Wawan telah menyatakan telah mengerti isi surat dakwaan.

Juga dipertimbangkan, dalam dakwaan JPU sudah jelas Wawan secara pribadi ataupun selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) telah memerintahkan stafnya mengeluarkan Rp 1 miliar. Uang tersebut selanjutnya hendak diberikan kepada Akil Mochtar.

"Karena itu keberatan tim penasihat hukum terdakwa yang mengatakan bahwa pihak yang berkepentingan dalam suap Rp 1 miliar adalah calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan, harus ditolak," kata hakim anggota Gosyen Butarbutar.

Kemudian terkait keberatan yang menyatakan bahwa surat dakwaan tidak cermat mengungkapkan pihak yang menyuap, majelis menilai, hal itu sudah memasuki pokok perkara. "Sehingga, keberatan tim penasehat hukum terdakwa kembali ditolak," ujar Gosyen.

Wawan didakwa bersama-sama dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani. Terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Ini Puluhan Mobil `Mewah` Wawan yang Disita KPK

JPU Menolak Eksepsi Wawan

Wawan Protes Jaksa Tak Jelaskan Peran Calon Bupati yang Suap Akil

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini