Sukses

Mantan Kapolsek Telaga Divonis Sembilan Tahun

PN Limboto, Gorontalo, menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada bekas Kapolsek Telaga Iptu Koko Arianto Wardani. Koko dinilai terbukti sengaja menembak bawahannya Briptu Marto Lawani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini