PN Limboto, Gorontalo, menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada bekas Kapolsek Telaga Iptu Koko Arianto Wardani. Koko dinilai terbukti sengaja menembak bawahannya Briptu Marto Lawani.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.