Sukses

Tiga Petinggi Kejaksaan Agung Akan Diperiksa

Sekalipun Jaksa Agung Hendarman Supandji berjanji tiga petinggi kejaksaan akan diperiksa, namun dua jaksa belum dinonaktifkan. Adapun pada hari ini, sidang Artlyta Suryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali digelar.

Liputan6.com, Jakarta: Tiga petinggi Kejaksaan Agung akan diperiksa tim Pemeriksa Internal Kejaksaan di Jakarta, mulai Senin (16/6). Jaksa Agung Hendarman Supandji telah memerintahkan pemeriksaan terhadap pejabatnya yang diduga terlibat hubungan telepon dengan Artalyta Suryani, terdakwa kasus suap jaksa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Tiga petinggi itu adalah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Untung Uji Santoso, dan Jaksa Agung Muda Intelijen, Wisnu Subroto [baca: Jamdatun dan Jamintel akan Diperiksa].

Ketiga orang itu disebut-sebut dalam rekaman telepon terdakwa Artalyta dengan petinggi kejaksaan. Rekaman itu diputar saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, akhir pekan silam [baca: Istilah "Joker" Muncul dalam Rekaman Artalyta-Kemas Yahya].

Jaksa Agung Hendarman belum akan menonaktifkan dua jaksa tersebut, yakni Untung Uji Santoso dan Wisnu Subroto. Padahal jaksa Kemas Yahya Rahman telah dinonaktifkan tak berapa lama setelah kasus Artalyta Suryani mencuat. "Saya nonaktifkan setelah ada pemeriksaan," ucap Hendarman. Dengan kata lain, penonaktifan dua petinggi kejaksaan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan [baca: Jaksa Untung Bantah Selamatkan Artalyta].

Hari ini sidang Artlyta Suryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali dilanjutkan. Agenda persidangan adalah mendengar keterangan sejumlah saksi, yakni pengacara dari Sjamsul Nursalim.

Hakim menilai posisi saksi yang bekerja di Kantor Bantuan Hukum Adnan Buyung Nasution yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan. Selain itu, hakim juga mempermasalahkan surat ketidakhadiran Sjamsul sebanyak tiga kali saat diperiksa Kejaksaan Agung.

Majelis hakim juga mempersoalkan percakapan telepon antara Artalyta dan jaksa Urip Tri Gunawan yang menyarankan agar pihak pengacara membuat surat ketidakhadiran Sjamsul dengan alasan sedang sakit.(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.